Feriansyach

Dimensi warga negara bukan hanya Hukum dan Politik, tetapi mencakup berbagai dimensi kehidupan sebagai warga negara (Feriyansyah)

Warga Negara Digital

Warga Negara Digital Melahirkan Budaya Kewarganegaraan Baru (Feriyansyah)
 

THE FIVE PRINCIPLES AS PHILOSOPHY SYSTEM

Selasa, 09 Februari 2016


By

KhairunnisaMarpaung, ChantikaAmaliaRizky, Nurliati Batubara1 and Feriyansyah2
1 Student of English Education Department of The State University of Medan
2 Civic Education Lecturer at The State University of Medan

ABSTRACT
The survival and the success of a nation in achieving its goals is strongly influenced by the philosophy of the state of the nation., The Five Principles is the guidance and direction that will be addressed in achieving the ideals of the nation. Without guided by a philosophy, the direction that will be addressed by the people to be vague and may be able to weaken the nation, The Five Principles as the philosophy of the system we should certainly meet the requirements of philosophy itself. The Five Principles of Philosophy system is found in a wide range of values ​​of life in society, among others of religious values, customs of the people of Indonesia have become a culture in daily life. As well as the culture in various regions in Indonesia is the source of the values ​​of The Five Principles, .The Five Principles can able to act as a source of value in political life, in the economic system, as a source of social and cultural System,The Five Principles is a source of strength for the nation upholding the state and regularity of social life.

                                                                                                                                        
KEY WORDS
The way of life, The ideals of nation,System in Philosophy,The source of national strength






A.    INTRODUCTION
      In the course ofhistory can we monitor the actions of the Indonesian nation refers tothe values of The Five Principles. Indonesian nation clearly up hold religious values and humanity, this is clearly statedin the preamble ofthe 1945 Constitutionreflected in the similarity value to fellow citizens of the nation's democracy and a just and civilized humanity in the interaction with other nations. The value of freedom and independence is reflected in the struggle againstoppressionandthe struggle for independence. Thevalue ofencouragingthe unityof the Indonesian nation. Andfinallyhuman actionsaimed at realizingthe value ofsolidarity(solidarity), social justicefor all Indonesian people. Awarethathistoryis thecollective experienceof the nation, the nation of Indonesiadeservesupholdanddefend The Five Principles of valuesfor survivalas acivilizednation.
The Five Principlesasstatephilosophysystemexcavatedfrom the contents ofthe national psychethat has long beenburied deep inthe heartof the Indonesian nation. This statementshows thatthe philosophy ofThe Five Principlesnotonlythe country butalsothe philosophy ofthe Indonesian people. The contents ofthe philosophy ofthe Indonesian people, among others, showsthe confidenceof the Indonesian nationof human beings ascreatures, whichlivetogetherwithother human beingsas human beingsas well assolve the problem ofthe attitudeof his lifeon the basis ofconsensus. By adhering to thephilosophyof The Five Principlesasthe nation, Indonesiacantake a standin the midstof varioussystemsandschools ofphilosophyinthe world.
The Five Principlesas thephilosophy of lifeof the Indonesian nationcan not be said , because presumablythe significance ofthe function is notsovisibleand canbe felt. Becauseasthe formulation of The Five Principles ofphilosophyis indeedabstract, detachedfromeveryday life. But if welook at thephilosophy ofThe Five Principles as the basisfor thelife of the stateandsocial lifeof the nationof Indonesia.For itin the Journal ofthe writer takethe title of"The Five Principles asPhilosophy System ", it is expected that we canknowthe truevalueofThe Five Principles.


Problem Of Study
a.       How is the explanation for the theory of the five principles as philosophy system?
b.      How is the reality happened toward the five principles in this modern era?
c.       How is the implementation of five principles in our daily life?
Discussion
1.      The theory of the five principles as philosophy system.
The Five Principles as philosophy systemisaninterconnected unityforaparticular purpose, andeachqualifiedinseparablefrom one another. SoThe Five Principlesbasically onepiece/unitsthat are interrelatedto one another, andhave thefunctions anddutiesof each.
The Five Principles have thecharacteristics asphilosophy. Below are somesuggestions thatThe Five Principlesisa philosophy:
a.       According to Muh. Yamin.

In the tools of law 1945 , Muh.Yamin (1962) said :Ajaran pancasila tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Hakekat filsafat Friedrich Hegel (1770-1831) ialah sintesis pikiran lahir dari antitesis pikiran dari pertentangan pikiran lahirnya persatuan yang harmonis. Begitu pula dengan ajaran pancasila, satu sintesis negara yang lahir dari satu antitesis.

b.      According to SoedirmanKartahadiprojo
Dalam bukunya yang berjudul pikiran sekitar pancasila (1969). Soedirman Kartahadiprojo mengemukakan Pancasila disajiakan sebagai pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar filsafat negara, maka disajikan pancasila sebagai filsafat adalah seperti halnya buah-buahan diberikan lalu dimakan dengan keyakinan bahwa dengan buah-buhan itu,suatu penyakit dapat diberantas, sebagai obat.
c.       PendapatNotonagoro (according to Notonagoro)
Dalam karya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatan dari dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila dari pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan (kesatuandalamdinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian Negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.

d.      According to RoeslanAbdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila berpendapat bahwa  Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila merupakan  suatu keutuhan persatuan bangsa Indonesia sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya suatu noodzkelijkheid. Didalam kajian-kajiannya dari dalam, masih menagandung ruang yang luas untuk  berkembangnya penegasan-penegasan lebih lanjut. Di dalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang datang dari kekuatn-kekuatan extreem. 
e.       According to Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan  berlebih-lebihan. Sehingga dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita bangsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan dalam dalil-dalil filsafat. Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
Comment: The theories that presented by them an ongoing mutually recognizing the Pancasila as a philosophical system. Because the five principle is the foundation of the state and the citizens of Indonesia also acknowledge that the five principle itself is a system of mature thinking andharmonized in order to realize Indonesia who aligned with the ideology of the nation, Pancasila described as the answer of many problem, for example is the third principle “ persatuan Indonesia” which has diverse meaning one of them is “ bhinekatunggalika” . Though different religion, tribe, language and so on but still create Indonesian harmonious. Pancasila is not just philosophical system but must be manifested, practiced it in the life of the state byevery citizens. Pancasila is also a collective ideology, the idea of a collection of budding nation, but developed further affirmation, where each principle, lived, practiced firmly aligned with the development of knowledge and life sciences for Indonesian citizens.

2.      The reality happened toward the five principles in this modern era)
In this modern era the noble of the values of five principle should be able to motivate Indonesian citizens to behave better as Indonesian’s prospect. In every moral of pancasila we got the goodness and the weaknesses which is used as concept of national live be perfect.

a.       Ketuhanan Yang Maha Esa
The value of the belief to the god that has been in the first of Five Principlesconfirmed that all of Indonesian citizens have religion and have their own god. Then all of religion teaching the goodness. However, the question is? Do the citizens be religious is a kind of loyalty for their god in this modern era? Based on what was seen in media electronic and media print, it gives about the negative effect to the value of Believe in the oneSupreme God. Such as the act of criminal, drug abuse, sexual harassment, corruption and so on. That was shown us how weak the credibility and how weak the value of the devinity in the nation and the country.

b.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Human value in The Five Principles bring a good condition for Indonesian citizens, because the meaning that containing bring the equality among of all. The rights and the obligations between human being. But the fact, the noble value in this modern era just written on the piece of paper. That was nonsense for same citizens where we find so many behavior that indicate a deviation from the value of humanity. For example the reach people more respected, make bad behavior to other people. It indicates that value of humanity too pathetic nowdays.

c.       Persatuan Indonesia
Every country wants a association, because the association is the strength of the state. Impossible for the country to shape or running well without the unity. Cause of that the association became one of the value noble of Five Principles. And it becomes Indonesia’s dreams, so Indonesia citizens can united for the betterment of Indonesian nation. However, what happens in this modern era leads us to think endlessly and asking thousand time about the unity of our state that shown how weak and begin to pass away the noble value of the unity in this state).

d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan.
This populist value is always there in the government of a country. And Indonesia made this value as the basis of the country in which while we faced with any kind of problem, so the decision that will take must give the priority the citizens. Do not personal interest and that all must be through mutual consultation in order to reach an agreement for the goodness. The core of the fourth of pancasila value that is the government from the citizens and by the citizens to the citizens. But what happens in this modern era? The representative behavior it was really too embarrassing. The people that we have chosen as a leader (representative) in this country acting as a person without knowledge.
e.       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Social justice value contained in Five Principles has good meaning, it‘s purpose very wise that creating Indonesia society fair and prosperous either outwardly and inwardly. However, what happens in this modern era, there are many people that we found living in poverty, neglected children, many people can not get the good healthy facility because the cost of living is too high. Why that’s all happened? Because lack of skill of representative to manage our natural that is very rich.          
3.      The implementation of Five Principles in daily life
a.       Believe in the one Supreme God contained religious values, among other things: Belief in the existence of Almighty God as the creator of all things with the properties of a perfect and holy as the Almighty, Most Compassionate, the Most Just, All-wise and so on, Application of this precept in everyday life namely:
for example, loved animals, loving plants and take care of him always maintain the cleanliness etc.and also emphasized, that God does not like the people who make mischief in the land, but God is pleased to people who are always cautious and always do good. Indonesian environment which is given by God Almighty to the people and the nation of Indonesia is a gift and grace of His that must be preserved and developed ability to remain can be a source and life support for the people and nation of Indonesia as well as other beings for the sake of survival and improved quality of Life own)
.

b.      Just and civilized humanitycontains the valuesof humanitythatmust be observed ineveryday life. In this case, among others, the followingcan be realizedin the form ofconcern forthe right of everyoneto earna good livingenvironmentand healthy,the right of everypersontoobtainenvironmental informationrelating tothe roleinenvironmental management,the right of everypersontoplay a rolein the framework ofenvironmental managementin accordance withapplicable legalprovisionsandso on(KoesnadiHardjasoemantri, 2000:558). Inthis casea lotthat can be doneby the community topracticetheseprecepts, for example,hold acontrollingair pollution levelsthatinhaled aircan remain comfortable,preserve theexistingvegetationin thesurroundingenvironment,holdinggreen movementandso on.

c.       The unity of Indonesiait can contain ofthe unityof the nation, in the sensein mattersrelating tonational unitynoteworthyaspectsas followsApplication ofthis principleineveryday life, among others, by identifyingthe values oftraditionalmustalways betaken into account inpolicy-makingand controlenvironmentaldevelopmentin the area anddevelopthrough education andtrainingas well asinformationandcounselingin the introduction oftraditionalvaluesandreligiousvaluesthat drivehuman behaviorin order to protectresources and the environment.

d.      Democracy led by the wisdom of deliberations among representativescontained in Legislative Consultative democratic values,In this case there are several things that must be observed,namely:The application of this principle can be done in various forms of activities, among others (KoesnadiHardjasoemantri, 2000: 560): Achieve, grow, develop and increase the awareness and responsibility of decision makers in environmental management, Achieve, grow, develop and increase awareness of their rights and community responsibility in environmental management, Achieve, grow, develop and enhance community partnerships, businesses and government in the effort to preserve carrying capacity and environmental carrying capacity.

e.       Social justice for the whole of the people of Indonesiancontained values of social justice. In this case must be considered the following aspects, among others: The application of this principle appears in other provisions of the law governing environmental issues. For example, in Decree No. IV / MPR / 1999 regarding the State Policy Guidelines (Guidelines), Section H governing parts of environmental management and utilization of natural resources. In this Assembly statute it is set as follows (the Sower Science, 1999:40) Managing natural resources and maintaining the carrying capacity for the benefit of improving the welfare of the people from generation to generation, Increase utilization of natural resources and the environment with the conservation, rehabilitation and use of savings by implementing environmentally friendly technologies.

Conclusion
The five principles as philosophy system of Indonesia of course has terms of philosophy itself. The values of society life can find in the five principle of philosophy system, such as the value of religion. Indonesian people habit that has became a culture social intercourse. The culture in every territory of Indonesia are source of five principle philosophy value. Five PrincipleS of philosophy is gudedlines for life of Indonesian society which is an objective reality that live and thrive in Indonesia. Five principles shown us to achieve the prosperity for all Indonesian citizens without ditinction of ethnicity or race. So, Five Principles besically one piece or units linked each other.



















REFERENCES
Buku
Abdulgani Ruslan,1998.Pancasila dan Reformasi.Makalah Seminar Nasional KAGAMA,8 Juli1998,di Yogyakarta

Ismaun,1982.PancasilaSebagaiKepribadianBangsaIndonesia.KaryaRemaja.Bandung

PoespowardoyoSuryanto,1989.FilsafatPancasila.Gramedia.Jakarta

Purba Edward, 2015 FilsafatPendidika,UnimedPress.Medan Estate

Al Marsudi Subandi.2015.Pancasila dan UUD’45.Graja GrapindoPersada.Jakarta

website



An Outline Of Citizenship And Moral Education In major Countries of South East Asia (a Chapter Report : Citizenship Education In Indonesian Context )

Selasa, 26 Januari 2016


by

EDI SISWANTO, FERIYANSYAH , ISLAMUDDIN,  
PUSPA DIANTI, ROSE FITRIA L
(Para Penulis merupakan Alumni PRogram Magister  Departemen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indoneisa Angkatan Tahun 2012)


IDENTITAS BUKU

Judul Buku            : An OutLine Of Citizenship And Moral Education In Major Countries Of 
                                      Southeast Asia  
Chapter                 : Citizenship Education In Indonesian Context
Tahun Terbit         : 2008
Pengarang             : Prof. Dr. H. Endang Sumantri, M.Ed.
Penerbit                : Bintang Warli Artika
Kota Terbit           : Bandung
Jumlah Halaman : 111 Halaman

CHAPTER SUMMARY
Pendidikan Kewarganegaraan (proses dan kemajuan)
Sejak 1945, indonesia menghabiskan sekitar lima belas tahun membela dan mempertahankan kemerdekaan nasional., menegakkan Konstitusi nasional, dan mengorganisir/mengatur tatanan sosial. Untungnya, tak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dasar negara nasional, dan tentu saja tujuan nasionalnya. Semua orang yang diintegrasikan sebagai kerangka politik nasional untuk membangun dan mengembangkan negara nasional dan kesejahteraan nasional. Ini  dinyatakan secara resmi dan secara hukum dalam pembukaan UUD 1945, berikut:

Sejak kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, penaklukan apapun di dunia ini adalah bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan dan karena itu harus dihapuskan.Perjuangan kita untuk Indonesia yang mandiri telah datang ke panggung sukses dan orang Indonesia di ambang negara Indonesia yang sangat mandiri, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan berkat Tuhan dan pergerakan kehidupan nasional yang tinggi, orang-orang Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pembentukan pemerintah nasional adalah untuk memelihara orang-orang Indonesia dan wilayah mereka untuk mempromosikan kesejahteraan umum; untuk mengangkat standar hidup; dan untuk partisipasi dalam pendirian tatanan dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. kemerdekaan nasional kita diwujudkan dalam konstitusi negara Indonesia, mengatur sebuah Republik dengan kedaulatan oleh orang-orang dengan memegang prinsip bahwa kita percaya kepada Tuhan yang Mahakuasa; kemanusiaan yang adil dan beradab; kesatuan indonesia;Demokrasi dipimnpin oleh kebijaksanaan dalam perwakilan konsultasi sehingga harus menghasilkan keadilan sosial untuk semua orang Indonesia (Konstitusi 1945, indonesia). 

Pembukaan konstitusi ini telah dijadikan sebuah  panduan resmi dalam memelihara sikap nasional rasa kebanggaan dan tanggung-jawab warga negara di negara mereka. Panduan sikap Nasional ini hanya dianggap sebagai dokumen historis antara tahun 1945 dan 1949. Pada periode ini, orang-orang dan "Republik baru", pemerintah sedang bertempur di Perang (disebut "Revolusi fisik"), Belanda untuk membela kemerdekaan nasional. Ini adalah manifestasi dari salah satu sikap Nasional bangsa Indonesia, untuk menolak setiap jenis pengaruh dari luar dalam kepentingan internal indonesia.

Jika keterlibatan warga negara dalam perang kemerdekaan adalah diperhitungkan sebagai pelatihan " keberanian kewarganegaraan" warga negara, itu jelas sukses. Dalam hal ini, ada  lembaga pendidikan tidak terorganisir dengan baik dilakukan oleh pemerintah Republik baru. Tapi patriotisme, kesediaan untuk mengorbankan, Kesiapan untuk mengambil bagian dalam kebajikan, dan mendapatkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki diinternalisasi oleh banyak selama Perang Kemerdekaan. Oleh alam, "kewarganegaraan pelatihan" dan "pendidikan masyarakat sipil" yang berlangsung terus-menerus selama periode ini.

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, sambil mengajar sejarah perjuangan bangsa dan mengajar ilmu-ilmu sosial juga, salah satu harus menggunakan metode yang tepat dan media secara akurat untuk mencerminkan semangat revolusioner dan mandiri yang begitu umum selama perjuangan untuk kemerdekaan, 1945-1949. Media yang paling berpengaruh dalam mengajar mata pelajaran untuk siswa yang lebih muda di sekolah dasar saat ini adalah lagu heroik yang dibuat selama perang. Efektif juga metode pengajaran tersebut sebagai sosio-drama, RPG, studi Wisata, dan cerita.

Meskipun tidak terorganisir dengan baik sekolah maupun kewarganegaraan pendidikan sebagai subjek instruksi sudah diprogram dalam kurikulum sekolah di masa perang, perlu dicatat bahwa, pada tahun 1947, pemerintah indonesia menetapkan bahasa Indonesia standar (bahasa indonesia), yang jauh berbeda dari standar bahasa Melayu yang digunakan dalam masa kolonial Belanda. Penggunaan bahasa indonesia di semua sekolah tingkat sejak 1947 memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dasar untuk sosialisasi politis diperdalam dan bahasa umum membantu membangun identitas nasional.

Periode ke dua (1949-1959) kehidupan nasional indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi sebagai konsekuensi dari perjanjian belanda untuk mengakui kedaulatan pemerintah indonesia di bawah konstitusifederal (konstitusi 1949). Ini juga merupakan saat pengakuan kedaulatan indonesia di dunia ini. Namun orang-orang indonesia dan pemerintah menyadari situasi ini sebagai penyimpangan ide-ide dari proklamasi kemerdekaan 1945. Kemudian mereka terus berjuang untuk menjaga integritas nasional dan identitas melalui serangkaian perjanjian diplomatik dengan Belanda.

Pada 15 agustus 1950, rakyat indonesia berubah republik federal indonesia ke negara kesatuan republik indonesia  di bawah konstitusi sementara 1950 (konstitusi ke dua setelah UUD 1945 dianggap tidak berlaku). Konstitusi 1950 seharusnya berlaku sampa konstitusi permanen secara resmi berlaku. Konstitusi 1950 sementara juga bukan solusi yang memuaskan untuk menegakkan tatanan nasional dan menjaga persatuan nasional berdasarkan ide-ide proklamasi kemerdekaan 1945, pada kenyataannya, itu menciptakan dan menunjukkan “gaya hidup liberal” terutama sektor kehidupan sosio politik dan pembangunan nasional. Ada dua situasi utama yang tidak menyenangkan yang menunjukkan gaya hidup demokrasi liberal di Indonesia pada tahun 1950 an. Yang pertama situasi yang sering menyebabkan perubahan pemerintah, kedua yang membuat arena utama legislatif untuk menyelesaikan konflik politik antar kelompok kepentingan. Krisis ini membawa republik ke dekat negara untuk keadaan darurat nasional.

Pengalaman ini dianggap sebagai contoh yang baik untuk diuraikan dan untuk menunjukkan dalam mengajar sejarah nasional dan pendidikan kewarganegaraan hari ini bahwa orang-orang indonesia dan pemerintah tidak perlu prinsip baik liberal maupun komunal dan gaya hidup dalam kehidupan sosial politik. Sebagai masyarakat yang beragam, indonesia membangun integritas nasional dan kesatuan sosial didasarkan pada “kerjasama atau saling membantu” (gotong royong)dinegara bagian logis dan rasional “keadilan distributif dan komutatif”.

Sejauh ini tidak ada program signifikan perkembangan pendidikan yang di priode ini. Urusan internal dalam priode ini mendorong presiden untuk menggunakan kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk mneyelamatkan negara pada tanggal 5 juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit. Tujuan penting dari keputusan ini adalah untuk mengembalikan UUD 1945. Ini berarti bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh rakyat Indonesia terhitung sejak tanggal keputusan dan bahwa konstitusi 1950 sementara tidak berlaku lagi. 

Tindakan Presiden ini diikuti oleh sebuah "manifesto politik" pada 17 Agustus, 1959, yang kemudian disetujui oleh orang-orang yang sementara musyawarah (MPRS) oleh dekrit No. I/MPRS/1960 sebagai pedoman kebijakan negara. Di bawah dekrit ini, semua aspek kehidupan sosio-ekonomi dan politik indonesia dipahami dipandu oleh pemimpin. Selama ((1959 1965) periode ini, dalam situasi yang disebut periode "dipandu demokrasi", indonesia melewati "alih" dari pemimpin nasional.

Situasi ini telah dijelaskan oleh beeby (1979): "... Presiden dianggap lebih besar kekuasaan atas urusan politik, sosial dan ekonomi, tetapi pada saat yang sama penurunan ekonomi dan pertumbuhan dan kualitas pendidikan memburuk nyata" (dikutip dalam pagerlind dan Saha, 1983, p.202). sosio-ekonomi dan politik pembangunan di periode ini, sering diberi label kebijakan "Menara gading", berarti "gengsi politik" dianggap lebih penting daripada kesejahteraan umum.

Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan decret No. II/MPRS/1960. Tapi masalahnya adalah bagaimana untuk memastikan isi kewarganegaraan yang bisa diterima oleh kepentingan bersama. Kesalahan  yang serius dibuat oleh beberapa pemimpin politik dan kurikulum pengembang langsung atau  secara tidak langsung adalah mengartikan arti pancasila sebagai isu utama bagi pendidikan kewarganegaraan.

Salah satu contoh dari sebuah "hukum" kesalahpahaman tentang arti Pancasila sebagai isu sentral isi pendidikan kewarganegaraan yang dinyatakan dalam Asiaweek (1986) berikut: "pancasila sebagai forum untuk menyatukan ideologi di bawah 'NASAKOM' — nasionalis, agama dan ideologi Partai Komunis..."(p. 45). Keadaan ini dianggap oleh (kebanyakan) orang Indonesia penyimpangan dari sifat dan arti penting dari pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara.

Kesalahpahaman tentang arti Pancasila ini, yang dipandang sebagai sengaja dilakukan oleh kekuasaan politik internal (komunisme), membawa ketidakjelasan untuk semua aspek kehidupan nasional, kesalahpahaman dalam pengajaran dan pembelajaran kewarganegaraan, dan menciptakan konflik sosial. Pada puncak waktu ini tidak pasti untuk orang-orang, bukti kecurigaan rakyat datang melalui Partai Komunis Indonesia (pki) menciptakan sebuah gerakan politik yang disebut "September 30-PKI gerakan 1965 "dan mencoba untuk melakukan kudeta, dan mendirikan sebuah negara komunis.

Setelah kegagalan gerakan september 30 PKI itu dihancurkan oleh orang-orang, pemerintah dan kekuatan politik lainnya menetapkan urutan"baru" (orde baru), yang akan memerlukan gaya hidup baru, sikap mental, ide, dan komitmen. Kehadiran "Orde Baru", sebagaimana disebutkan dalam bab I, bertujuan "kembali ke aplikasi asli Pancasila sebagai filsafat negara dan kembali ke UUD 1945.

Berdasarkan tujuan Orde Baru, di awal 1967 pemerintah menghimpun dana dan pasukan untuk mendorong orang-orang dan aparatur pemerintah ke arah program pembangunan nasional. Periode ini (1966 masa kini) disebut masa Orde baru atau periode "Pembangunan nasional". Dalam program pendidikan, pemerintah reorganisasi program pendidikan nasional dan didefinisikan ulang tujuannya.

Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. Mengikuti kemajuan pembangunan nasional, istilah ' pendidikan kewarganegaraan "atau"pendidikan kewarganegaraan"(pendidikan kewarganegaraan) sebagai pelajaran tentang instruksi berubah menjadi ' pendidikan moral pancasila" (pendidikan moral pancasila atau pmp).

Pada 1978, MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun dan desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dala rangka memenuhi tujuan p4. Pemerintah khawatir bahwa kurikulum PMP ini harus distandardisasi serta pengajaran dan sumber belajar (buku) harus dirancang dan diberikan di bawah arahan pemerintah.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari interpretasi yang berbeda, dan untuk mendorong penggunaan bahasa yang sistematis dan gaya penulisan dalam menguraikan isi dan isu-isu PMP.Namun, pemerintah membuka pintu kritik dan saran dari para pendidik, psikolog, tokoh agama, dan masyarakat umum, mereka yang memiliki pendapat positif untuk mengajar yang lebih baik mensosialisasikan pendidikan kewarganegaraa (PMP). 

Untuk mempertahankan dan mengembangkan pembangunan pendidikan pada umumnya dan pendidikan kewarganegaraan pada khususnya, sesuai dengan kemajuan pembangunan nasional, “Majelis Permusyawaratan Rakyat” (MPR) menegaskan kembali tujuan pendidikan nasional melalui Keputusan No.II / MPRI 1983 tentang GBHN . Tujuan pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk memberikan celah peningkatan untuk semua orang untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, secara rohani maupun materi, melalui pengabdian kepada Tuhan, penguatan Mahakuasa peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilan, peningkatan perilaku yang baik dan kepribadian, dan kesadaran nasional dan patriotisme (GBHN, 1983)

Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional.Dalam upaya-upaya tambahan, pada saat yang sama pemerintah menciptakan dan melaksanakan " Pelatihan Program P-4 " untuk SMP dan siswa SMA selain "PMP" sebagai subjek formal instruksi. Untuk siswa pendidikan tinggi, Pelatihan Program P-4 ditambahkan sebagai pengganti untuk studi yang secara khusus difokuskan pada P-4 Pelatihan Program bagi siswa pendidikan tinggi "subjek Pancasila instruksi." 

PEMBANGUNAN NASIONAL LANGKAH DAN KEMAJUAN

Seperti disebutkan di atas, pemerintahan Orde Baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pemerintah orde baru bergerak cepat untuk mempertahankan dana dan kekuatan serta sumber daya bangsa untuk kepentingan pembangunan nasional. Pembangunan nasional telah dianggap sebagai program yang mendesak pemerintah orde baru, sehingga orde baru juga dicap sebagai "urutan perkembangan."

Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan Pancasila (P-4). Isi topik ini berasal dari "Pancasila" (lima prinsip sebagai dasar negara dan ideologi. Lima kualifikasi prinsip  yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan adalah sebagai berikut:
1) Kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan (Kerakyatan Yang 
        Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan)
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna dari prinsip-prinsip "Pancasila" adalah sebagai berikut:

1) Sebuah kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa
Prinsip ini meminta masyarakat Indonesia untuk mengakui keberadaan Tuhan. Dengan kata lain, prinsip kepercayaan kepada Allah sebagai Mahakuasa mencerminkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan lain setelah kehidupan di dunia ini (selanjutnya). Hal ini mendorong mereka mengikuti nilai-nilai luhur yang membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di akhirat. Prinsip ini ditekankan dalam pasal 29, ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi itu. "Negara harus didasarkan kepada keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa."

Tujuan akhir dari nilai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan antara orang-orang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda tapi yang mengakui keesaan Tuhan, kekuasaan, dan keadilan. Karakteristik pribadi didorong oleh hal-hal berikut: pencerahan, toleransi, wawasan luas, kekidzmatan, kooperatif, keharmonisan, kebenaran, keadilan, ketidakberpihakan, dan kewajaran. Monoteisme diasumsikan dalam keyakinan ini.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip ini ingin manusia diperlakukan sesuai dengan martabat makhluk Tuhan. Jadi rakyat Indonesia tidak setuju dengan penindasan terhadap manusia, baik oleh bangsa mereka sendiri atau lainnya, secara fisik maupun spiritual.

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah kerukunan nasional dan internasional. Jika, di hadapan Allah, semua orang adalah sama, maka harus adasaling kasih mengasihi di antara persaudaraan mereka. Karakteristik pribadi berikut didorong: moral keselarasan, politik non-kesejajaran, kesadaran global, harga diri, menghormati orang lain, komitmen terhadap kebenaran dan keadilan, martabat dan peri kemanusiaan.

3) Persatuan Indonesia
Prinsip ini mempromosikan nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air seseorang, dan kebutuhan untuk selalu memupuk persatuan nasional dan mempromosikan integritas nasional. Nasionalisme "Pancasila" merupakan panggilan untuk penghapusan orang Indonesia dari perasaan superioritas berdasarkan etnis, keturunan, atau warna kulit. Simbol Negara Indonesia menekankan prinsip "Bhinneka Tunggal Ika", yang berarti "Bhinneka Tunggal Ika"

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan hambatan persatuan bangsa dan integritas. Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah menjaga kerukunan nasional dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian. Indonesia menghargai arti dari penerapan prinsip dasar Bhinneka Tunggal Ika, dan keyakinan bahwa kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara harus ditempatkan di depan kepentingan atau keselamatan individu atau kelompok.

Seperti nasionalis yang melihat kekuatan dalam keanekaragaman dan percaya dalam kesatuan atau manfaat dari keseluruhan juga diharapkan menjadi patriotik, altruistik, rela berkorban, berani, damai dan bertanggung jawab.

4) Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan
Prinsip ini menekankan bahwa demokrasi "Pancasila" adalah demokrasi yang diinspirasi oleh dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip lain dari "Pancasila", yang berarti bahwa penggunaan hak demokrasi harus selalu disertai dengan nilai-nilai kemanusiaan, pelestarian dan penguatan persatuan nasional, dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah "untuk membangun, memelihara dan memperbaiki" konsensus "demokrasi demi harmoni dan pembangunan bangsa dan negara. Indonesia percaya bahwa proposisi berikut ini benar: "orang-orang yang berdaulat", dan mereka deposit kedaulatan mereka dengan dewan perwakilan mereka. Setiap orang diharapkan memiliki kepercayaan di masyarakat, dan untuk percaya pada kesetaraan, objektivitas dan kejujuran.

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip ini mengarah pada pemerataan kesejahteraan di kalangan rakyat, bukan dengan cara yang statis, tetapi dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti bahwa semua sumber daya alam dan potensi manusia harus dimanfaatkan untuk membawa kebahagiaan terbesar mungkin untuk semua orang, Keadilan sosial menyiratkan perlindungan bagi yang lemah, tapi lemah harus bekerja sesuai dengan kemampuan mereka. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan yang kuat dan untuk menjamin adanya keadilan.

Tujuan utama dari prinsip ini adalah harmoni sosial dan kesejahteraan. Sebagai individu, Indonesia percaya bahwa keadilan sosial dimulai dengan kewajiban mereka sendiri untuk berjuang untuk keadilan sosial bagi orang lain. Mereka juga percaya bahwa keadilan sosial didasarkan pada norma-norma yang sama yang mencirikan hubungan keluarga dan mensimulasikan pertumbuhan hubungan keluarga.

Setiap orang harus bekerja keadilan sosial dan martabat sosial, dan bekerja untuk mengakhiri eksploitasi. Pekerjaan ini membutuhkan ketulusan, kerendahan hati, keluhuran, dan ketaatan. Untuk mencapai integritas sosial, keterbukaan pikiran, familyhood, dan menghormati budaya sosial yang penting.

Konstitusi 1945. Topik ini dirancang untuk merangsang kemauan orang awam untuk memahami bentuk dan struktur pemerintahan dan hak dan kewajiban setiap warga negara. Topik ini dimulai dengan fakta bahwa konstitusi republik Indonesia biasanya disebut sebagai "UUD 1945" karena konstitusi disusun dan diadopsi pada 1945, ketika republik telah merdeka: sebagian untuk membedakannya dari dua konstitusi lain yang berlaku di Indonesia merdeka, dan juga karena prinsip-prinsip ini mengungkapkan ide konstitusi dan menggabungkan tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan yang dipertahankan setelahnya. Konstitusi secara substansial diispirasi oleh semangat persatuan Indonesia dan tujuan berikut; demokrasi dibangun atas dasar saling membantu, permusyawaratan perwakilan dan konsensus.

Konstitusi republik Indonesia (sebelum beberapa penambahan isi oleh amandemen 2000-2004) terdiri dari 37 pasal, 4 batang tubuh, dan 2 ketentuan tambahan, dan itu didahului oleh suatu pembukaan. Pembukaan memiliki 4 paragraf yang berisi kecaman terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan dan pernyataan mengenai tujuan dan prinsip Indonesia. Ini menyatakan bahwa Indonesia merdeka harus menjadi bentuk negara republik di mana dalam kedaulatan berada di tangan rakyat. Pembukaan mendasarkan pada prinsip-prinsip filosofis pemerintahan, yaitu "Pancasila".

Pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk melindungi seluruh rakyat dan wilayah seluruh mereka, untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat untuk mengembangkan kehidupan bangsa, dan untuk berkontribusi pada kebebasan dunia, perdamaian, dan keadilan sosial (dikutip, diterjemahkan, dan diparafrasekan dari Buku I, II, dan III-1979)

ANALISIS CHAPTER

1. Periode 1945-1949

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, sambil mengajar sejarah perjuangan bangsa dan mengajar ilmu-ilmu sosial juga, salah satu harus menggunakan metode yang tepat dan media secara akurat untuk mencerminkan semangat revolusioner dan mandiri yang begitu umum selama perjuangan untuk kemerdekaan. Media yang paling berpengaruh dalam mengajar mata pelajaran untuk siswa yang lebih muda di sekolah dasar saat ini adalah lagu heroik yang dibuat selama perang. Efektif juga metode pengajaran tersebut sebagai sosio-drama, RPG, studi Wisata, dan cerita. Meskipun tidak terorganisir dengan baik sekolah maupun kewarganegaraan pendidikan sebagai subjek instruksi sudah diprogram dalam kurikulum sekolah di masa perang, perlu dicatat bahwa, pada tahun 1947, pemerintah indonesia menetapkan bahasa Indonesia standar (bahasa indonesia), yang jauh berbeda dari standar bahasa Melayu yang digunakan dalam masa kolonial Belanda. Penggunaan bahasa indonesia di semua sekolah tingkat sejak 1947 memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dasar untuk sosialisasi politis diperdalam dan bahasa umum membantu membangun identitas nasional.

2. Periode 1949-1959

Kehidupan nasional indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi sebagai konsekuensi dari perjanjian belanda untuk mengakui kedaulatan pemerintah indonesia di bawah konstitusi federal (konstitusi 1949). Sejauh ini tidak ada program signifikan perkembangan pendidikan yang di priode ini. Urusan internal dalam priode ini mendorong presiden untuk menggunakan kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk mneyelamatkan negara pada tanggal 5 juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit. Tujuan penting dari keputusan ini adalah untuk mengembalikan UUD 1945. Ini berarti bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh rakyat Indonesia terhitung sejak tanggal keputusan dan bahwa konstitusi 1950 sementara tidak berlaku lagi. 

3. Periode 1960

Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan dekret No. II/MPRS/1960. Tapi masalahnya adalah bagaimana untuk memastikan isi kewarganegaraan yang bisa diterima oleh kepentingan bersama. Kesalahan  yang serius dibuat oleh beberapa pemimpin politik dan kurikulum pengembang langsung atau  secara tidak langsung adalah mengartikan arti pancasila sebagai isu utama bagi pendidikan kewarganegaraan.
4. Periode 1968

Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. Mengikuti kemajuan pembangunan nasional, istilah ' pendidikan kewarganegaraan "atau"pendidikan kewarganegaraan"(pendidikan kewarganegaraan) sebagai pelajaran tentang instruksi berubah menjadi ' pendidikan moral pancasila" (pendidikan moral pancasila atau pmp).

5. Periode 1978

MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun dan desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dalam rangka memenuhi tujuan p4. Pemerintah khawatir bahwa kurikulum PMP ini harus distandardisasi serta pengajaran dan sumber belajar (buku) harus dirancang dan diberikan di bawah arahan pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari interpretasi yang berbeda, dan untuk mendorong penggunaan bahasa yang sistematis dan gaya penulisan dalam menguraikan isi dan isu-isu PMP.Namun, pemerintah membuka pintu kritik dan saran dari para pendidik, psikolog, tokoh agama, dan masyarakat umum, mereka yang memiliki pendapat positif untuk mengajar yang lebih baik mensosialisasikan pendidikan kewarganegaraa (PMP). 

6. Periode 1984

Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional. Dalam upaya-upaya tambahan, pada saat yang sama pemerintah menciptakan dan melaksanakan " Pelatihan Program P-4 " untuk SMP dan siswa SMA selain "PMP" sebagai subjek formal instruksi. Untuk siswa pendidikan tinggi, Pelatihan Program P-4 ditambahkan sebagai pengganti untuk studi yang secara khusus difokuskan pada P-4 Pelatihan Program bagi siswa pendidikan tinggi "subjek Pancasila instruksi." 

Pembangunan Nasional (Langkah dan Kemajuan)

Pemerintah orde baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakt Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan pancasila, yaitu :

1. Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Kuasa

Tujuan akhir dari nilai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan antara orang-orang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda tapi yang mengakui keesaan Tuhan, kekuasaan, dan keadilan. Karakteristik pribadi didorong oleh hal-hal berikut : pencerahan, toleransi, wawasan luas, kekhidmatan, kooperatif, keharmonisan, kebenaran, keadilan, ketidakberpihakan, dan kewajaran. Monoteisme diasumsikan dalam keyakinan ini.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah kerukunan nasional dan internasional. Jika, di hadapan Allah, semua orang adalah sama, maka harus adasaling kasih mengasihi di antara persaudaraan mereka. Karakteristik pribadi berikut didorong: moral keselarasan, politik non-kesejajaran, kesadaran global, harga diri, menghormati orang lain, komitmen terhadap kebenaran dan keadilan, martabat dan peri kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah menjaga kerukunan nasional dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian. Indonesia menghargai arti dari penerapan prinsip dasar Bhinneka Tunggal Ika, dan keyakinan bahwa kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara harus ditempatkan di depan kepentingan atau keselamatan individu atau kelompok.

4. Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah "untuk membangun, memelihara dan memperbaiki" konsensus "demokrasi demi harmoni dan pembangunan bangsa dan negara. Indonesia percaya bahwa proposisi berikut ini benar: "orang-orang yang berdaulat", dan mereka deposit kedaulatan mereka dengan dewan perwakilan mereka. Setiap orang diharapkan memiliki kepercayaan di masyarakat, dan untuk percaya pada kesetaraan, objektivitas dan kejujuran.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan utama dari prinsip ini adalah harmoni sosial dan kesejahteraan. Sebagai individu, Indonesia percaya bahwa keadilan sosial dimulai dengan kewajiban mereka sendiri untuk berjuang untuk keadilan sosial bagi orang lain. Mereka juga percaya bahwa keadilan sosial didasarkan pada norma-norma yang sama yang mencirikan hubungan keluarga dan mensimulasikan pertumbuhan hubungan keluarga.

Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan selalu disesuaikan dengan situasi atau keadaan pemerintahan yang sedang berjalan atau disesuaikan dengan keadaan negara pada masa itu. Berawal dari tahun 1945-1949, dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, dalam pendidikan kewarganegaraan diajarkan mengenai sejarah perjuangan bangsa dan ilmu-ilmu sosial juga, pada masa ini tepatnya tahun 1947, diprogramkan penggunaan bahasa Indonesia disemua sekolah yang memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Tahun 1949-1959, tidak ada program signfikan. Urusan internal dalam periode ini mendorong presiden untuk menggunaka kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk menyelamatkan negara. selanjutnya Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan dekret No. II/MPRS/1960.

Selanjutnya, Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dalam rangka memenuhi tujuan p4. Sedangkan Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional.

Pemerintah orde baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakt Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan pancasila, yaitu :
1. Kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan (Kerakyatan Yang 
        Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan)
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Saran 

Pada hakikatnya PKn merupakan usaha sadar dari negara untuk membentuk warga negara sesuai dengan kebutuhan negara sehingga negara tersebut bisa survive, maju dan sejahtera. Pkn di Indonesia harus dikembangkan dan memberikan ketrampilan warga negara selain pada bidang Community Civics sudah saat nya menggarap economic civics dan vocational civics dalam upaya mempersiapkan warga negara di era Globalisasi. 


Fenomena Kelemahkarsaan Masyarakat Indonesia

Selasa, 12 Januari 2016



Oleh 

Feriyansyah

Manusia merupakan makhluk yang memiliki akal dan obsesi agar dapat mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kehidupan yang lebih baik dimasa depan. Manusia terus belajar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan  keahlian yang dimiliki untuk menciptakan teknologi. Teknologi ini bertujuan mempermudah pekerjaan manusia dalam mencapai kejayaan dalam hidup.  Dengan teknologi ini manusia dapat memaksimalkan hasil dari pekerjaannya.
Untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dimasa depan, manusia wajib memiliki karsa yang kuat dalam dirinya.  Karsa dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) diartikan sebagai  daya kekuatan jiwa yang mendorong makhluk hidup untuk berkehendak (kehendak/niat). Sehingga karsa menjadi sumber energi bagi manusia dalam bertindak ataupun berkehendak. karsa juga menjadi stimulus bagi manusia dalam membangun suatu peradaban yaitu peradaban Indonesia.
Saat ini tengah terjadi fenomena Kelemahkarsaan Masyarakat Indonesia. Kelemahkarsaan masyrakat Indonesia terlihat dari berbagai fenomena yang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia, contohnya : seperti hidup santai, tidak gigih bekerja, malas belajar, ketidak tertiban bahkan sampai fenomena ingin cepat kaya tanpa bekerja sehingga terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Hal ini yang memberikan kesan bahwa masyarakat kita tidak memiliki etos kerja yang tinggi. Myrdal mengatakan kelamahkarsaan sebagai soft culture atau dalam bahasa Indonesia dapat dimaknai kurang gigih bekerja.
Fenomena Kelemahkarsaan pada suatu masyarakat dapat dipengaruhi oleh faktor alam dan lingkungan masyarakat tersebut. Sebagaimana yang diungkapkan Arnold Toynbetentang repon manusia terhadap kondisi alam lingkungannya.  Challenge (tantangan dari alam) dan Respon (dari Manusia). Toynbe mengatakan “apabila challenge dari alam itu terlalu tinggi maka respon dari manusianya akan kecil. kemudian, apabila challenge dari alam terlalu kecil maka respon dari manusia akan kecil. Terkahir apabila Chalenge dari alam sedang maka respon manusianya akan besar.  Dari apa yang dikatakan Toynbe maka Indonesia masuk dibagian mana?
Menurut penulis Indonesia masuk dalam tipe yang kedua yaitu “challenge” dari alam Indonesia sangat kecil karena Sumber Daya Alam Indonesia sangat memanjakan masyarakat Indonesia, sehingga orang-orang Indonesia cukup dimanjakan oleh kondisi alam. Sebagai contoh dari berbagai kasus kurang gizi yang terjadi karena masyrakat Indonesia tidak mampu mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang ada disekitarnya untuk memenuhi kebutuhan gizi. Contoh : dalam kasus mal nutrisi (kasus susu yang mahal) bayi Indonesia kekurangan gizi karena orang tua mereka tidak mampu membeli susu bayi. Padahal orang tua mereka memiliki hewan ternak berupa sapi atau kambing. tetapi karena ketidaktahuan ditambah dengan kelemahkarsaan kita tidak mau memerah susu sapi atau kambing utntuk diberikan kepad bayi kita. Padahal susu hewan baik itu kambing dan sapi mengandung gizi dan nutrisi yang sangat dibutuhkan bayi dalam masa pertumbuhan.   
Sebagaimana dikatakan Toynbe Pemanjaan dari Alam ini yang  membuat reposn dari orang Indonesia kecil. Respon ini dapat berupa kegigihan dalam memenuhi kebutuhan, mengembangkan  kemampuan dan pengetahuan untuk mengelola Sumber Daya Alam (potensi). Contoh yang lain seperti anak-anak di pesisir yang cukup mencari kepiting di sekitar lingkungan atau desanya untuk mendapatkan uang. Kalau kita asumsikan dia mendapat tiga ekor kepiting kemudian di jual sudah cukup untuk membeli sesuatu yang dia inginkan sehingga muncul bahwa tidak perlu bekerja keras untuk mendapatkan uang. Hal ini berdampak juga dengan kegigihan belajar disekolah karena dia merasa tidak butuh ilmu yang disekolah karena dengan mencari kepiting sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan.

Sifat-sifat Kelemahkarsaan
Kelemah-karsaan memiliki beberapa sifat-sifat yang dapat kita lihat yang muncul dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. diantara sifat-sfat itu adalah sebagai berikut :


Tidak memiliki sifat Strive for exelent
Strive for Exelent dapat diartikan sebagai usaha/ kerja keras untuk mencapai sebuah kesempurnaan. Sifat ini menunjukkan bahwa masyarakaT yang lemah karsa tidak memiliki ambisi untuk mencapai kesempurnaan dalam mengerjakan sesuatu. Sehingga hasil kerja hanya untuk memnuhi syarat saja tetapi tidak berusaha dan bekerja keras untuk mencapai hasil kerja yang memuaskan.
Hidup dalam suasana santai
Karena alam masih memanjakan masyarkat tersebut sehingga masyarakat tersebut hidup dalam suasana santai. Tidak perlu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan. Cukup memberdayakan apa yang ada tanpa ada usaha lebih untuk mengembangkan. Sehingga hidup dalam suasana santai tidak gigih dalam bekerja sehingga terus dilenakan oleh waktu.
Tidak memiliki Growth Phloshopy
Sifat ni memberikan contoh bahwa masyarakat yang lemah karsa tidak mengetahui hakikat hidupnya dan berdapak terhadap visi dalam hidup sehingga hdup dalam keadaan yang apa adanya yang penting cukup untuk makan, malas belajar, tidak kreatif hanya menerima sesuatu yang terjadi.
Cepat menyerah
Dalam masyarakt yang lemah karsa juga ditandai dengan munculnya sifat Cepat Menyerah. Sifat cepat menyerah ini sangat berbahaya ketika sudah muncul dalam masyarakat karena pasti akan menimbulkan sikap pesismis tidak mau belajar dari kegagalan.  Sehingga masyarakat tersebut tidak memiliki daya juang yang tinggi.
Lamban
Kita coba perhatikan bagaimana orang-orang jepang berjalan, Orang Jepang itu berjalan cepat karena dia tidak mau lamban atau menghabiska waktu dengan sia-sia. Mereka akan memanfaatkan waktu yang mereka miliki dengan seoptimal mungkin. Sehingga hal ini nampak dari gaya berjalan orang jepang yang buru-buru malu untuk terlambat ke tempat kerja, kesekoah dan berjanji dengan orang lain.  Cepat bukan berarti percepatan tetapi berkembang sesuai dengan waktunya sehingga optimal.
Selalu di ombang-ambingkan oleh faktor eksternal
Manusia sagat dipengaruhi oleh lingkungannya dapat dikatakan manusia merupakan perwujudan dari lingkungan hidupnya. Masyarakat yang lemah karsa dapat dengan mudah dipengaruhi faktor-faktor eksternal yang dapat mengecoh tujuan hidupnya sehingga tidak fokus untuk menggapainya. Keteguhan hati tidak mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat mengecoh tujuan dar hidupnya.
Berpaling keakhirat
Sifat yang terakhir yang dapat dilihat dari masyarakat yang lemah karsa bahwa masyarakat tersebut berpaling ke akhirat. Jadi orientasi hidup tidak seimbang antara beribadah dan bekerja sehingga masyarakat yang lemah karsa antara ikhtiar dan doa tidak seimbang. Mengakibatkan munculnya ikhtiar yang hanya sekedarnya saja tanpa ada motivasi bahwa bekerja juga dalam rangka beribadah kepada Tuhan.
Penutup
Kelemahkarsaan bukan merupakan sebuah sifat yang diturunkan secara genetik. Sehingga kelemahkarsaan ini bisa diatasi dengan “character Building” . sehingga menjadi suatu keharusan kita keluar dari zona nyaman kita untuk berjuang lebih keras untuk mencapai hal yang lebih besar. Ketika kelemahkarsaan bisa dihilangkan dari dalam diri orang Indonesia, maka Indonesia akan mencapai masa kejayaan sehingga masyarakat Indonesia menuju Perdaban Indonesia.

Penulis merupakan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan (FIP Unimed)

The Writer is a Lacterer at Education Science Faculty in The  State University of  Medan 







Abstrak : Membangun Karakteristik Warga Negara Melalui Pendidikan Abad 21 (Sebuah Analisis Kiritis Tentang Dampak Perubahan Paradigma Pembangunan)

Rabu, 16 Desember 2015

 Oleh :
Feriyansyah*
*Dosen Pendidikan Kewarganegaraan pada jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan: feriansyach@gmail.com  
Abstrak
Paradigma pembangunan sangat mempangaruhi program pendidikan di suatu negara. Program pembangunan eknomi abad 21 berbasis perbadaban digerakkan olah warga negara yang berkualitas dan beradab. Warga negara yang berkualitas dan beradab merupakan hasil produksi dari sistem pendidikan, sehingga prpgram pendidikan yang berkualitas dan beradab juga akan menghasilkan warga negara yang berkualitas dan beradab. Kurikulum merupakan integrator dari sistem nilai, pengetahuan dan ketrampilan warga negara. Sehingga inovasi dalam dunia pendidikan dalam pergeseran paradigma pembangunan merupakan suatu keharusan. oleh karena itu, perubahan paradigma pembangunan mengharuskan program pendidikan berinovasi untuk membentuk warga negara sesuai dengan kebutuhan negara dalam program pembanguna karena motor penggerak utama program pembangunan adalah warga negara yang dihasilkan dari sistem pendidikan nasional.

Kata Kunci : Paradigma pembangunan, Abad 21, Pendidikan

Tulisan ini diterbitkan di Jurnal Handayani Volume 4 Nomor 1 Desember 2015
Jurusan Pendidikan Pra dan Sekolah Dasar (PPSD), Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Fakultas Ilmu Pendidikan  (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed)

Kutipan (Quote) dari Mantan Presiden Indonesia Ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono

Sabtu, 05 Desember 2015



SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PRESIDEN RI KE-6
Berikut ini adalah Beberapa Quote dari Mantan Presiden ke-6 (Enam) Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Quote (kutipan) merupakan salah satu sumber belajar dalam pembelajaran PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) karena kutipan akan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sebagai sebuah nasehat dan motivasi bagi peserta didik.



" Pancasila Harus terus menjadi sumber inspirasi dan sumber solusi dari proses Nation Building" (Susilo Bambang Yudhoyono)
sumber : Akun Facebook Susilo Bambang Yudhoyono
" Tantangan dan persoalan yang dihadapi rakyat, bangsa, dan negara kita, kita harus mengatasinya secara bersama-sama. Karena, memang pemerintah yang saya pimpin tidak mungkin bisa mengatasi tantangan dan persoalan bangsa ini tanpa dukungan dan partisipasi rakyat serta seluruh komponen bangsa."
(
Susilo Bambang Yudhoyono)


" Saya tidak sepenuhnya yakin politik adalah ilmu. Sebagai profesional, saya selalu kesulitan mencari penjelasan ilmiah untuk memprediksi politik seperti ilmu alam. Saya tahu, politik adalah seni. Sejumlah orang mengatakan, politik adalah seni dari banyak kemungkinan. Bagi saya, politik adalah seni untuk perubahan dan transformasi."
(Susilo Bambang Yudhoyono)
saat menerima gelar doktor dari Universitas Thammasat, Thailand,
15 Desember 2005

" Kebebasan pers tidaklah berarti di sana pers dapat berbuat apa saja. Tanpa tanggung jawab. Kebebasan harus tetap tunduk pada norma-norma dan nilai yang hidup di masyarakat. Hukum juga harus diletakkan dalam kerangka dan sekaligus sebagai mekanisme dalam menyelesaikan setiap konflik di tengah-tengah masyarakat."
(Susilo Bambang Yudhoyono)
dalam 
pidato peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2006
" Ada tiga hal yang bisa dipetik, yaitu pertama, kebebasan pers bukan merupakan kebebasan yang absolut dan tidak terbatas. Kedua, saling menghormati merupakan sikap yang diperlukan dalam kehidupan setempat maupun antarbangsa. Ketiga, budaya melecehkan adalah sesuatu hal yang dapat merusak dan jauh dari nilai manfaat."

Susilo Bambang Yudhoyono)
dalam 
pidato peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2006
oleh : Admin Studikewarganegaraan.blogspot.comSumber :  https://id.wikiquote.org/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono 

Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.