Feriansyach

Dimensi warga negara bukan hanya Hukum dan Politik, tetapi mencakup berbagai dimensi kehidupan sebagai warga negara (Feriyansyah)

Warga Negara Digital

Warga Negara Digital Melahirkan Budaya Kewarganegaraan Baru (Feriyansyah)
 
Tampilkan postingan dengan label Civics. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Civics. Tampilkan semua postingan

Beberapa Diskursus Kewarganegaraan

Sabtu, 11 Juni 2016

Oleh 
Feriyansyah


Dalam beberapa referensi ditemukan beberapa diskursus kewarganegaraan, Hal ini menunjukkan bahwa kajian kewarganegaraan memiliki banyak bidang kajian yang bisa dikembangkan oleh akademisi kewarganegaraan. Berikut  beberapa diskurus yang ada dalam buku Kivisto yang berjudul  diskursus kewarganegaraan dan prospek masa depan : 


1.      World citizenship/ Kewarganegaraan dunia (Heater 2002), /
Heater, Derek. 2002. World Citizenship: Cosmopolitan Thinking and Its Opponents.London: Continuum.

2.      Global citizenship/ Kewarganegaraan global (Falk 1994),
Falk, Richard. 1994. “The Making of Global Citizenship,” pp. 42–61 in Bart Van Steenbergen (ed.), The Condition of Citizenship. London: Sage.

3.      Universal citizenship/ kewarganegaraan universal (Young 1989),
Young, Iris Marion. 1989. “Polity and Group Difference: A Critique of the Ideal of Universal Citizenship.” Ethics, 99 (January): 250–74.

4.      Cosmopolitan citizenship/ kewarganegaraan kosmopolitan (Linlater 1998),
Linkater, Andrew. 1998. “Cosmopolitan Citizenship.” Citizenship Studies, 2(1): 23–41.

5.      Multiple citizenship kewarganegaraan ganda-majemuk (Held 1995),/
Held, David. 1995. Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance. Cambridge: Polity Press.

6.      postnational citizenship/ kewarganegaraan pasca-nasional (Soysal 1994),
Soysal, Yasemin. 1994. Limits of Citizenship: Migrants and Postnational Membership in Europe. Chicago, IL: University of Chicago Press.

7.      transnational citizenship/ kewarganegaraan transnasional (Johnston 2001),

Johnston, Paul. 2001. “The Emergence of Transnational Citizenship among Mexican Immigrants in California,” pp. 253–77 in T. Alexander Aleinikoff and  Douglas Klusmeyer (eds.), Citizenship Today: Global Perspectives and Practices.Washington, DC: Carnegie Endowment for International Peace.

8.      dual citizenship/dwi kewarganegaraan (Miller 1991),
Miller, Mark J. 1991. “Dual Citizenship: A European Norm?” International Migration Review, 33(4): 945–50.

9.      nested citizenship/ kewarganegaraan terbatas  (Faist 2000a and 2000b),
Faist, Thomas. 2000a. “Social Citizenship in the European Union: Residual Post- National, and Nested Membership?” Institute für Interkulturelle and Internationale Studien, Arbeitspapier Wr. 17/2000.

10.  multilayered citizenship/ kewarganegaraan berlapis (Yuval-Davis 2000),
Yuval-Davis, Nira. 2000. “Multi-layered Citizenship and the Boundaries of the ‘Nation-State.’ ” International Social Science Review, 1(1): 112–27.

11.  cultural citizenship/ kewarganegaraan cultural(Stevenson 1997),
Stevenson, Nick. 1997. “Globalization, Natural Cultures, and Cultural Citizenship.” The Sociological Quarterly, 38(1): 41–66.

12.  multicultural citizenship/ Kewarganegaraan Multikultural (Delgado-Moreira 2000),
Delgado-Moreira, Juan M. 2000. Multicultural Citizenship of the European Union. Aldershot, UK: Ashgate.

13.  cyber citizenship/ Kewargaan siber (Tambini 1997),

Tambini, Damian. 1997. “Universal Cybercitizenship,” pp. 84–109 in R. Tsagarousiannou, D. Tambini, and C. Bryan (eds.), Cyberdemocracy: Technology, Cities, and Civic Networks. London: Routledge.


14.  environmental citizenship/ kewarganegaraan lingkungan (Jelin 2000),

Jelin, Elizabeth. 2000. “Towards a Global Environmental Citizenship.” Citizenship Studies, 4(1): 47–63.

15.  feminist citizenship/ kewarganegaraan feminis (Lister 1997),

Lister, Ruth. 1997. Citizenship: Feminist Perspectives. New York: New York University Press.

16.  gendered citizenship/ kewarganegaraan bermuatan gender (Seidman 1999),

Seidman, Gay. 1999. “Gendered Citizenship: South Africa’s Democratic Transformation and the Constitution of a Gendered State.” Gender & Society, 13(3): 287–307.

17.  flexible citizenship/ kewarganegaraan flexible/ supel (Ong 1999),

Ong, Aihwa. 1999. Flexible Citizenship: The Cultural Logic of Transnationality. Durham, NC: Duke University Press.

18.  traditional citizenship/ Kewarganegaraan tradisional(Bloemraad 2004),

Bloemraad, Irene. 2004. “Who Claims Dual Citizenship? The Limits of Postnationalism, the Possibilities of Transnationalism, and the Persistence of Traditional Citizenship.” International Migration Review, 38(2): 389–426.

19.  intimate citizenship/ Kewarganeagraan keintiman (Plummer 2003), and

Plummer, Ken. 2003. Intimate Citizenship: Private Decisions and Public Dialogues. Seattle: University of Washington Press.

20.  protective citizenship/ Kewarganegaraan protektif (Gilbertson and Singer 2003) And the list could go on.

Gilbertson, Greta and Audrey Singer. 2003. “The Emergence of Protective Citizenship in the USA: Naturalization among Dominican Immigrants in the Post-1966 Welfare Reform Era.” Ethnic and Racial Studies, 26(1): 25–51.

Selain 20 diskursus kewargenagaraan diatas penulis juga menemukan lagi beberapa diskursus kewarganeagraan yaitu :

21.  Digital citizenship/ Kewarganegaraan Digital (Karen Mossberger)
22.  Inclusive citizenship/ Kewarganegaraan inklusif (Naila Kabeer)

23.  Social citizenship (T.H. Marshall)


Feriyansyah,  merupakan inisiator Institut Studi Kewarganegaraan 



Thomas Humprey Marshall (T.H. Marshall) : Sang Konseptor Kewarganegaraan Sosial

Senin, 16 Mei 2016

Thomas Humprey Marshall (T.H. Marshall) : Bapak Kewarganeagaraan Sosial
oleh
Feriyansyah, M.Pd.
Dosen Studi Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan 

T.H. Marshall




Thomas Humprey Marshal (Selanjutnya T.H. Marshall) lahir pada 19 Desember 1892 - 29 November 1981. T.H. Marshall merupakan seorang sosiolog berkebangsaan Inggris. Pemikiran T.H. Marshal merupakan peleteak dasar kajian kewarganegaraan. Karya Marshall yang khusus mengkaji tentang kewarganegaraan adalah Citizenship and Social Class (Kewarganegaraan dan Kelas Sosial ). Masrhall memberikan definisi bahwa warga negara adalah setiap orang yang memiliki keanggotaan penuh dan setara dalam suatu komunitas politik (Marshall 1992:6). selanjutnya kita akan mendengar istilah Marshallian untuk akademisi yang menjadi penlanjut dari pemikiran Marshall.Marshall mengatakan dalam Citizenship and Social Class bahwa drinya merupakan orang yang menyiapkan lahan kajian kewarganegaraan. 

Dari Pemikiran Marshall ini  kita dapat mengenal di konsepsi Kewarganegaraan yaitu :
pertama, Kewarganegaraan sipil,kedua, Kewarganegaraan politikketiga, Kewarganegaraan Sosialyang merupakan bentuk hak-hak yang dilindungi oleh negara hak sipil, politik dan sosial. Selanjutnya pemikiran T.H. Marshall tidak lepas dari hubungan kajian kewarganegaraan dengan negara kesejahteraaan. 

komentar :
Dari pemikiran awal kewarganegaraan yang di letakkan Marshall memang lebih beraroma dari kajian Sosiologi, karena manusia sebagai seorang warga negara juga memiliki dimensi sosial, sehingga kajian kewarganegaraan merupakan sebuah kajian yang diletakkan dasarnya oleh seorang sosiolog yaitu Marshall. Kewarganegaraan Sosial sebenarnyamerupakan abstraksisosiologis atau sejenis penteorian yang dilakukan dengan cara menyuling saripati dari gejala sosial-politik-ekonomi seiring kesuksesan gerakan sosial demokrasi (Robert dan Hendrik 2014:89). Sehingga kajian Kewarganegaran di departemen-departemen kewarganegaran bisa mengambil kajian sosiologi kewarganegaraan sebagai penelitian atau tugas akhir. Isu-isu sosial dari kewarganegaraan menjadi menarik karena perubahan masyarakat yang sangat massif saat ini di era kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Transportasi dewasa ini. 




Pustaka

Marshall, T.H dan Tom Bottomore.(1992). Citizenship and Social Class.London:Pluto Press

An Outline Of Citizenship And Moral Education In major Countries of South East Asia (a Chapter Report : Citizenship Education In Indonesian Context )

Selasa, 26 Januari 2016


by

EDI SISWANTO, FERIYANSYAH , ISLAMUDDIN,  
PUSPA DIANTI, ROSE FITRIA L
(Para Penulis merupakan Alumni PRogram Magister  Departemen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Indoneisa Angkatan Tahun 2012)


IDENTITAS BUKU

Judul Buku            : An OutLine Of Citizenship And Moral Education In Major Countries Of 
                                      Southeast Asia  
Chapter                 : Citizenship Education In Indonesian Context
Tahun Terbit         : 2008
Pengarang             : Prof. Dr. H. Endang Sumantri, M.Ed.
Penerbit                : Bintang Warli Artika
Kota Terbit           : Bandung
Jumlah Halaman : 111 Halaman

CHAPTER SUMMARY
Pendidikan Kewarganegaraan (proses dan kemajuan)
Sejak 1945, indonesia menghabiskan sekitar lima belas tahun membela dan mempertahankan kemerdekaan nasional., menegakkan Konstitusi nasional, dan mengorganisir/mengatur tatanan sosial. Untungnya, tak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dasar negara nasional, dan tentu saja tujuan nasionalnya. Semua orang yang diintegrasikan sebagai kerangka politik nasional untuk membangun dan mengembangkan negara nasional dan kesejahteraan nasional. Ini  dinyatakan secara resmi dan secara hukum dalam pembukaan UUD 1945, berikut:

Sejak kemerdekaan adalah hak setiap bangsa, penaklukan apapun di dunia ini adalah bertentangan dengan kemanusiaan dan keadilan dan karena itu harus dihapuskan.Perjuangan kita untuk Indonesia yang mandiri telah datang ke panggung sukses dan orang Indonesia di ambang negara Indonesia yang sangat mandiri, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan berkat Tuhan dan pergerakan kehidupan nasional yang tinggi, orang-orang Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pembentukan pemerintah nasional adalah untuk memelihara orang-orang Indonesia dan wilayah mereka untuk mempromosikan kesejahteraan umum; untuk mengangkat standar hidup; dan untuk partisipasi dalam pendirian tatanan dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. kemerdekaan nasional kita diwujudkan dalam konstitusi negara Indonesia, mengatur sebuah Republik dengan kedaulatan oleh orang-orang dengan memegang prinsip bahwa kita percaya kepada Tuhan yang Mahakuasa; kemanusiaan yang adil dan beradab; kesatuan indonesia;Demokrasi dipimnpin oleh kebijaksanaan dalam perwakilan konsultasi sehingga harus menghasilkan keadilan sosial untuk semua orang Indonesia (Konstitusi 1945, indonesia). 

Pembukaan konstitusi ini telah dijadikan sebuah  panduan resmi dalam memelihara sikap nasional rasa kebanggaan dan tanggung-jawab warga negara di negara mereka. Panduan sikap Nasional ini hanya dianggap sebagai dokumen historis antara tahun 1945 dan 1949. Pada periode ini, orang-orang dan "Republik baru", pemerintah sedang bertempur di Perang (disebut "Revolusi fisik"), Belanda untuk membela kemerdekaan nasional. Ini adalah manifestasi dari salah satu sikap Nasional bangsa Indonesia, untuk menolak setiap jenis pengaruh dari luar dalam kepentingan internal indonesia.

Jika keterlibatan warga negara dalam perang kemerdekaan adalah diperhitungkan sebagai pelatihan " keberanian kewarganegaraan" warga negara, itu jelas sukses. Dalam hal ini, ada  lembaga pendidikan tidak terorganisir dengan baik dilakukan oleh pemerintah Republik baru. Tapi patriotisme, kesediaan untuk mengorbankan, Kesiapan untuk mengambil bagian dalam kebajikan, dan mendapatkan rasa tanggung jawab dan rasa memiliki diinternalisasi oleh banyak selama Perang Kemerdekaan. Oleh alam, "kewarganegaraan pelatihan" dan "pendidikan masyarakat sipil" yang berlangsung terus-menerus selama periode ini.

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, sambil mengajar sejarah perjuangan bangsa dan mengajar ilmu-ilmu sosial juga, salah satu harus menggunakan metode yang tepat dan media secara akurat untuk mencerminkan semangat revolusioner dan mandiri yang begitu umum selama perjuangan untuk kemerdekaan, 1945-1949. Media yang paling berpengaruh dalam mengajar mata pelajaran untuk siswa yang lebih muda di sekolah dasar saat ini adalah lagu heroik yang dibuat selama perang. Efektif juga metode pengajaran tersebut sebagai sosio-drama, RPG, studi Wisata, dan cerita.

Meskipun tidak terorganisir dengan baik sekolah maupun kewarganegaraan pendidikan sebagai subjek instruksi sudah diprogram dalam kurikulum sekolah di masa perang, perlu dicatat bahwa, pada tahun 1947, pemerintah indonesia menetapkan bahasa Indonesia standar (bahasa indonesia), yang jauh berbeda dari standar bahasa Melayu yang digunakan dalam masa kolonial Belanda. Penggunaan bahasa indonesia di semua sekolah tingkat sejak 1947 memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dasar untuk sosialisasi politis diperdalam dan bahasa umum membantu membangun identitas nasional.

Periode ke dua (1949-1959) kehidupan nasional indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi sebagai konsekuensi dari perjanjian belanda untuk mengakui kedaulatan pemerintah indonesia di bawah konstitusifederal (konstitusi 1949). Ini juga merupakan saat pengakuan kedaulatan indonesia di dunia ini. Namun orang-orang indonesia dan pemerintah menyadari situasi ini sebagai penyimpangan ide-ide dari proklamasi kemerdekaan 1945. Kemudian mereka terus berjuang untuk menjaga integritas nasional dan identitas melalui serangkaian perjanjian diplomatik dengan Belanda.

Pada 15 agustus 1950, rakyat indonesia berubah republik federal indonesia ke negara kesatuan republik indonesia  di bawah konstitusi sementara 1950 (konstitusi ke dua setelah UUD 1945 dianggap tidak berlaku). Konstitusi 1950 seharusnya berlaku sampa konstitusi permanen secara resmi berlaku. Konstitusi 1950 sementara juga bukan solusi yang memuaskan untuk menegakkan tatanan nasional dan menjaga persatuan nasional berdasarkan ide-ide proklamasi kemerdekaan 1945, pada kenyataannya, itu menciptakan dan menunjukkan “gaya hidup liberal” terutama sektor kehidupan sosio politik dan pembangunan nasional. Ada dua situasi utama yang tidak menyenangkan yang menunjukkan gaya hidup demokrasi liberal di Indonesia pada tahun 1950 an. Yang pertama situasi yang sering menyebabkan perubahan pemerintah, kedua yang membuat arena utama legislatif untuk menyelesaikan konflik politik antar kelompok kepentingan. Krisis ini membawa republik ke dekat negara untuk keadaan darurat nasional.

Pengalaman ini dianggap sebagai contoh yang baik untuk diuraikan dan untuk menunjukkan dalam mengajar sejarah nasional dan pendidikan kewarganegaraan hari ini bahwa orang-orang indonesia dan pemerintah tidak perlu prinsip baik liberal maupun komunal dan gaya hidup dalam kehidupan sosial politik. Sebagai masyarakat yang beragam, indonesia membangun integritas nasional dan kesatuan sosial didasarkan pada “kerjasama atau saling membantu” (gotong royong)dinegara bagian logis dan rasional “keadilan distributif dan komutatif”.

Sejauh ini tidak ada program signifikan perkembangan pendidikan yang di priode ini. Urusan internal dalam priode ini mendorong presiden untuk menggunakan kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk mneyelamatkan negara pada tanggal 5 juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit. Tujuan penting dari keputusan ini adalah untuk mengembalikan UUD 1945. Ini berarti bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh rakyat Indonesia terhitung sejak tanggal keputusan dan bahwa konstitusi 1950 sementara tidak berlaku lagi. 

Tindakan Presiden ini diikuti oleh sebuah "manifesto politik" pada 17 Agustus, 1959, yang kemudian disetujui oleh orang-orang yang sementara musyawarah (MPRS) oleh dekrit No. I/MPRS/1960 sebagai pedoman kebijakan negara. Di bawah dekrit ini, semua aspek kehidupan sosio-ekonomi dan politik indonesia dipahami dipandu oleh pemimpin. Selama ((1959 1965) periode ini, dalam situasi yang disebut periode "dipandu demokrasi", indonesia melewati "alih" dari pemimpin nasional.

Situasi ini telah dijelaskan oleh beeby (1979): "... Presiden dianggap lebih besar kekuasaan atas urusan politik, sosial dan ekonomi, tetapi pada saat yang sama penurunan ekonomi dan pertumbuhan dan kualitas pendidikan memburuk nyata" (dikutip dalam pagerlind dan Saha, 1983, p.202). sosio-ekonomi dan politik pembangunan di periode ini, sering diberi label kebijakan "Menara gading", berarti "gengsi politik" dianggap lebih penting daripada kesejahteraan umum.

Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan decret No. II/MPRS/1960. Tapi masalahnya adalah bagaimana untuk memastikan isi kewarganegaraan yang bisa diterima oleh kepentingan bersama. Kesalahan  yang serius dibuat oleh beberapa pemimpin politik dan kurikulum pengembang langsung atau  secara tidak langsung adalah mengartikan arti pancasila sebagai isu utama bagi pendidikan kewarganegaraan.

Salah satu contoh dari sebuah "hukum" kesalahpahaman tentang arti Pancasila sebagai isu sentral isi pendidikan kewarganegaraan yang dinyatakan dalam Asiaweek (1986) berikut: "pancasila sebagai forum untuk menyatukan ideologi di bawah 'NASAKOM' — nasionalis, agama dan ideologi Partai Komunis..."(p. 45). Keadaan ini dianggap oleh (kebanyakan) orang Indonesia penyimpangan dari sifat dan arti penting dari pancasila sebagai ideologi nasional dan dasar negara.

Kesalahpahaman tentang arti Pancasila ini, yang dipandang sebagai sengaja dilakukan oleh kekuasaan politik internal (komunisme), membawa ketidakjelasan untuk semua aspek kehidupan nasional, kesalahpahaman dalam pengajaran dan pembelajaran kewarganegaraan, dan menciptakan konflik sosial. Pada puncak waktu ini tidak pasti untuk orang-orang, bukti kecurigaan rakyat datang melalui Partai Komunis Indonesia (pki) menciptakan sebuah gerakan politik yang disebut "September 30-PKI gerakan 1965 "dan mencoba untuk melakukan kudeta, dan mendirikan sebuah negara komunis.

Setelah kegagalan gerakan september 30 PKI itu dihancurkan oleh orang-orang, pemerintah dan kekuatan politik lainnya menetapkan urutan"baru" (orde baru), yang akan memerlukan gaya hidup baru, sikap mental, ide, dan komitmen. Kehadiran "Orde Baru", sebagaimana disebutkan dalam bab I, bertujuan "kembali ke aplikasi asli Pancasila sebagai filsafat negara dan kembali ke UUD 1945.

Berdasarkan tujuan Orde Baru, di awal 1967 pemerintah menghimpun dana dan pasukan untuk mendorong orang-orang dan aparatur pemerintah ke arah program pembangunan nasional. Periode ini (1966 masa kini) disebut masa Orde baru atau periode "Pembangunan nasional". Dalam program pendidikan, pemerintah reorganisasi program pendidikan nasional dan didefinisikan ulang tujuannya.

Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. Mengikuti kemajuan pembangunan nasional, istilah ' pendidikan kewarganegaraan "atau"pendidikan kewarganegaraan"(pendidikan kewarganegaraan) sebagai pelajaran tentang instruksi berubah menjadi ' pendidikan moral pancasila" (pendidikan moral pancasila atau pmp).

Pada 1978, MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun dan desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dala rangka memenuhi tujuan p4. Pemerintah khawatir bahwa kurikulum PMP ini harus distandardisasi serta pengajaran dan sumber belajar (buku) harus dirancang dan diberikan di bawah arahan pemerintah.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari interpretasi yang berbeda, dan untuk mendorong penggunaan bahasa yang sistematis dan gaya penulisan dalam menguraikan isi dan isu-isu PMP.Namun, pemerintah membuka pintu kritik dan saran dari para pendidik, psikolog, tokoh agama, dan masyarakat umum, mereka yang memiliki pendapat positif untuk mengajar yang lebih baik mensosialisasikan pendidikan kewarganegaraa (PMP). 

Untuk mempertahankan dan mengembangkan pembangunan pendidikan pada umumnya dan pendidikan kewarganegaraan pada khususnya, sesuai dengan kemajuan pembangunan nasional, “Majelis Permusyawaratan Rakyat” (MPR) menegaskan kembali tujuan pendidikan nasional melalui Keputusan No.II / MPRI 1983 tentang GBHN . Tujuan pendidikan nasional adalah sebagai berikut:
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk memberikan celah peningkatan untuk semua orang untuk mengejar kehidupan yang lebih baik, secara rohani maupun materi, melalui pengabdian kepada Tuhan, penguatan Mahakuasa peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilan, peningkatan perilaku yang baik dan kepribadian, dan kesadaran nasional dan patriotisme (GBHN, 1983)

Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional.Dalam upaya-upaya tambahan, pada saat yang sama pemerintah menciptakan dan melaksanakan " Pelatihan Program P-4 " untuk SMP dan siswa SMA selain "PMP" sebagai subjek formal instruksi. Untuk siswa pendidikan tinggi, Pelatihan Program P-4 ditambahkan sebagai pengganti untuk studi yang secara khusus difokuskan pada P-4 Pelatihan Program bagi siswa pendidikan tinggi "subjek Pancasila instruksi." 

PEMBANGUNAN NASIONAL LANGKAH DAN KEMAJUAN

Seperti disebutkan di atas, pemerintahan Orde Baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pemerintah orde baru bergerak cepat untuk mempertahankan dana dan kekuatan serta sumber daya bangsa untuk kepentingan pembangunan nasional. Pembangunan nasional telah dianggap sebagai program yang mendesak pemerintah orde baru, sehingga orde baru juga dicap sebagai "urutan perkembangan."

Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan Pancasila (P-4). Isi topik ini berasal dari "Pancasila" (lima prinsip sebagai dasar negara dan ideologi. Lima kualifikasi prinsip  yang tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan adalah sebagai berikut:
1) Kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan (Kerakyatan Yang 
        Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan)
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna dari prinsip-prinsip "Pancasila" adalah sebagai berikut:

1) Sebuah kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa
Prinsip ini meminta masyarakat Indonesia untuk mengakui keberadaan Tuhan. Dengan kata lain, prinsip kepercayaan kepada Allah sebagai Mahakuasa mencerminkan kepercayaan masyarakat Indonesia dalam kehidupan lain setelah kehidupan di dunia ini (selanjutnya). Hal ini mendorong mereka mengikuti nilai-nilai luhur yang membuka jalan bagi mereka untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di akhirat. Prinsip ini ditekankan dalam pasal 29, ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi itu. "Negara harus didasarkan kepada keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa."

Tujuan akhir dari nilai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan antara orang-orang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda tapi yang mengakui keesaan Tuhan, kekuasaan, dan keadilan. Karakteristik pribadi didorong oleh hal-hal berikut: pencerahan, toleransi, wawasan luas, kekidzmatan, kooperatif, keharmonisan, kebenaran, keadilan, ketidakberpihakan, dan kewajaran. Monoteisme diasumsikan dalam keyakinan ini.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Prinsip ini ingin manusia diperlakukan sesuai dengan martabat makhluk Tuhan. Jadi rakyat Indonesia tidak setuju dengan penindasan terhadap manusia, baik oleh bangsa mereka sendiri atau lainnya, secara fisik maupun spiritual.

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah kerukunan nasional dan internasional. Jika, di hadapan Allah, semua orang adalah sama, maka harus adasaling kasih mengasihi di antara persaudaraan mereka. Karakteristik pribadi berikut didorong: moral keselarasan, politik non-kesejajaran, kesadaran global, harga diri, menghormati orang lain, komitmen terhadap kebenaran dan keadilan, martabat dan peri kemanusiaan.

3) Persatuan Indonesia
Prinsip ini mempromosikan nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air seseorang, dan kebutuhan untuk selalu memupuk persatuan nasional dan mempromosikan integritas nasional. Nasionalisme "Pancasila" merupakan panggilan untuk penghapusan orang Indonesia dari perasaan superioritas berdasarkan etnis, keturunan, atau warna kulit. Simbol Negara Indonesia menekankan prinsip "Bhinneka Tunggal Ika", yang berarti "Bhinneka Tunggal Ika"

Dalam kehidupan sehari-hari, berbagai perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan hambatan persatuan bangsa dan integritas. Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah menjaga kerukunan nasional dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian. Indonesia menghargai arti dari penerapan prinsip dasar Bhinneka Tunggal Ika, dan keyakinan bahwa kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara harus ditempatkan di depan kepentingan atau keselamatan individu atau kelompok.

Seperti nasionalis yang melihat kekuatan dalam keanekaragaman dan percaya dalam kesatuan atau manfaat dari keseluruhan juga diharapkan menjadi patriotik, altruistik, rela berkorban, berani, damai dan bertanggung jawab.

4) Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan
Prinsip ini menekankan bahwa demokrasi "Pancasila" adalah demokrasi yang diinspirasi oleh dan terintegrasi dengan prinsip-prinsip lain dari "Pancasila", yang berarti bahwa penggunaan hak demokrasi harus selalu disertai dengan nilai-nilai kemanusiaan, pelestarian dan penguatan persatuan nasional, dan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial.
Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah "untuk membangun, memelihara dan memperbaiki" konsensus "demokrasi demi harmoni dan pembangunan bangsa dan negara. Indonesia percaya bahwa proposisi berikut ini benar: "orang-orang yang berdaulat", dan mereka deposit kedaulatan mereka dengan dewan perwakilan mereka. Setiap orang diharapkan memiliki kepercayaan di masyarakat, dan untuk percaya pada kesetaraan, objektivitas dan kejujuran.

5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prinsip ini mengarah pada pemerataan kesejahteraan di kalangan rakyat, bukan dengan cara yang statis, tetapi dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti bahwa semua sumber daya alam dan potensi manusia harus dimanfaatkan untuk membawa kebahagiaan terbesar mungkin untuk semua orang, Keadilan sosial menyiratkan perlindungan bagi yang lemah, tapi lemah harus bekerja sesuai dengan kemampuan mereka. Perlindungan yang diberikan adalah untuk mencegah kesewenang-wenangan yang kuat dan untuk menjamin adanya keadilan.

Tujuan utama dari prinsip ini adalah harmoni sosial dan kesejahteraan. Sebagai individu, Indonesia percaya bahwa keadilan sosial dimulai dengan kewajiban mereka sendiri untuk berjuang untuk keadilan sosial bagi orang lain. Mereka juga percaya bahwa keadilan sosial didasarkan pada norma-norma yang sama yang mencirikan hubungan keluarga dan mensimulasikan pertumbuhan hubungan keluarga.

Setiap orang harus bekerja keadilan sosial dan martabat sosial, dan bekerja untuk mengakhiri eksploitasi. Pekerjaan ini membutuhkan ketulusan, kerendahan hati, keluhuran, dan ketaatan. Untuk mencapai integritas sosial, keterbukaan pikiran, familyhood, dan menghormati budaya sosial yang penting.

Konstitusi 1945. Topik ini dirancang untuk merangsang kemauan orang awam untuk memahami bentuk dan struktur pemerintahan dan hak dan kewajiban setiap warga negara. Topik ini dimulai dengan fakta bahwa konstitusi republik Indonesia biasanya disebut sebagai "UUD 1945" karena konstitusi disusun dan diadopsi pada 1945, ketika republik telah merdeka: sebagian untuk membedakannya dari dua konstitusi lain yang berlaku di Indonesia merdeka, dan juga karena prinsip-prinsip ini mengungkapkan ide konstitusi dan menggabungkan tujuan kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dan yang dipertahankan setelahnya. Konstitusi secara substansial diispirasi oleh semangat persatuan Indonesia dan tujuan berikut; demokrasi dibangun atas dasar saling membantu, permusyawaratan perwakilan dan konsensus.

Konstitusi republik Indonesia (sebelum beberapa penambahan isi oleh amandemen 2000-2004) terdiri dari 37 pasal, 4 batang tubuh, dan 2 ketentuan tambahan, dan itu didahului oleh suatu pembukaan. Pembukaan memiliki 4 paragraf yang berisi kecaman terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, perjuangan kemerdekaan Indonesia, deklarasi kemerdekaan dan pernyataan mengenai tujuan dan prinsip Indonesia. Ini menyatakan bahwa Indonesia merdeka harus menjadi bentuk negara republik di mana dalam kedaulatan berada di tangan rakyat. Pembukaan mendasarkan pada prinsip-prinsip filosofis pemerintahan, yaitu "Pancasila".

Pemerintah Indonesia dimaksudkan untuk melindungi seluruh rakyat dan wilayah seluruh mereka, untuk memajukan kesejahteraan umum masyarakat untuk mengembangkan kehidupan bangsa, dan untuk berkontribusi pada kebebasan dunia, perdamaian, dan keadilan sosial (dikutip, diterjemahkan, dan diparafrasekan dari Buku I, II, dan III-1979)

ANALISIS CHAPTER

1. Periode 1945-1949

Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, sambil mengajar sejarah perjuangan bangsa dan mengajar ilmu-ilmu sosial juga, salah satu harus menggunakan metode yang tepat dan media secara akurat untuk mencerminkan semangat revolusioner dan mandiri yang begitu umum selama perjuangan untuk kemerdekaan. Media yang paling berpengaruh dalam mengajar mata pelajaran untuk siswa yang lebih muda di sekolah dasar saat ini adalah lagu heroik yang dibuat selama perang. Efektif juga metode pengajaran tersebut sebagai sosio-drama, RPG, studi Wisata, dan cerita. Meskipun tidak terorganisir dengan baik sekolah maupun kewarganegaraan pendidikan sebagai subjek instruksi sudah diprogram dalam kurikulum sekolah di masa perang, perlu dicatat bahwa, pada tahun 1947, pemerintah indonesia menetapkan bahasa Indonesia standar (bahasa indonesia), yang jauh berbeda dari standar bahasa Melayu yang digunakan dalam masa kolonial Belanda. Penggunaan bahasa indonesia di semua sekolah tingkat sejak 1947 memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Dasar untuk sosialisasi politis diperdalam dan bahasa umum membantu membangun identitas nasional.

2. Periode 1949-1959

Kehidupan nasional indonesia yang ditandai oleh perubahan konstitusi sebagai konsekuensi dari perjanjian belanda untuk mengakui kedaulatan pemerintah indonesia di bawah konstitusi federal (konstitusi 1949). Sejauh ini tidak ada program signifikan perkembangan pendidikan yang di priode ini. Urusan internal dalam priode ini mendorong presiden untuk menggunakan kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk mneyelamatkan negara pada tanggal 5 juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit. Tujuan penting dari keputusan ini adalah untuk mengembalikan UUD 1945. Ini berarti bahwa UUD 1945 berlaku lagi bagi seluruh rakyat Indonesia terhitung sejak tanggal keputusan dan bahwa konstitusi 1950 sementara tidak berlaku lagi. 

3. Periode 1960

Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan dekret No. II/MPRS/1960. Tapi masalahnya adalah bagaimana untuk memastikan isi kewarganegaraan yang bisa diterima oleh kepentingan bersama. Kesalahan  yang serius dibuat oleh beberapa pemimpin politik dan kurikulum pengembang langsung atau  secara tidak langsung adalah mengartikan arti pancasila sebagai isu utama bagi pendidikan kewarganegaraan.
4. Periode 1968

Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. Mengikuti kemajuan pembangunan nasional, istilah ' pendidikan kewarganegaraan "atau"pendidikan kewarganegaraan"(pendidikan kewarganegaraan) sebagai pelajaran tentang instruksi berubah menjadi ' pendidikan moral pancasila" (pendidikan moral pancasila atau pmp).

5. Periode 1978

MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun dan desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dalam rangka memenuhi tujuan p4. Pemerintah khawatir bahwa kurikulum PMP ini harus distandardisasi serta pengajaran dan sumber belajar (buku) harus dirancang dan diberikan di bawah arahan pemerintah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari interpretasi yang berbeda, dan untuk mendorong penggunaan bahasa yang sistematis dan gaya penulisan dalam menguraikan isi dan isu-isu PMP.Namun, pemerintah membuka pintu kritik dan saran dari para pendidik, psikolog, tokoh agama, dan masyarakat umum, mereka yang memiliki pendapat positif untuk mengajar yang lebih baik mensosialisasikan pendidikan kewarganegaraa (PMP). 

6. Periode 1984

Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional. Dalam upaya-upaya tambahan, pada saat yang sama pemerintah menciptakan dan melaksanakan " Pelatihan Program P-4 " untuk SMP dan siswa SMA selain "PMP" sebagai subjek formal instruksi. Untuk siswa pendidikan tinggi, Pelatihan Program P-4 ditambahkan sebagai pengganti untuk studi yang secara khusus difokuskan pada P-4 Pelatihan Program bagi siswa pendidikan tinggi "subjek Pancasila instruksi." 

Pembangunan Nasional (Langkah dan Kemajuan)

Pemerintah orde baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakt Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan pancasila, yaitu :

1. Kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Kuasa

Tujuan akhir dari nilai ini adalah untuk menciptakan keharmonisan antara orang-orang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda tapi yang mengakui keesaan Tuhan, kekuasaan, dan keadilan. Karakteristik pribadi didorong oleh hal-hal berikut : pencerahan, toleransi, wawasan luas, kekhidmatan, kooperatif, keharmonisan, kebenaran, keadilan, ketidakberpihakan, dan kewajaran. Monoteisme diasumsikan dalam keyakinan ini.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah kerukunan nasional dan internasional. Jika, di hadapan Allah, semua orang adalah sama, maka harus adasaling kasih mengasihi di antara persaudaraan mereka. Karakteristik pribadi berikut didorong: moral keselarasan, politik non-kesejajaran, kesadaran global, harga diri, menghormati orang lain, komitmen terhadap kebenaran dan keadilan, martabat dan peri kemanusiaan.

3. Persatuan Indonesia

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah menjaga kerukunan nasional dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan perdamaian. Indonesia menghargai arti dari penerapan prinsip dasar Bhinneka Tunggal Ika, dan keyakinan bahwa kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara harus ditempatkan di depan kepentingan atau keselamatan individu atau kelompok.

4. Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan

Tujuan akhir dari keyakinan ini adalah "untuk membangun, memelihara dan memperbaiki" konsensus "demokrasi demi harmoni dan pembangunan bangsa dan negara. Indonesia percaya bahwa proposisi berikut ini benar: "orang-orang yang berdaulat", dan mereka deposit kedaulatan mereka dengan dewan perwakilan mereka. Setiap orang diharapkan memiliki kepercayaan di masyarakat, dan untuk percaya pada kesetaraan, objektivitas dan kejujuran.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Tujuan utama dari prinsip ini adalah harmoni sosial dan kesejahteraan. Sebagai individu, Indonesia percaya bahwa keadilan sosial dimulai dengan kewajiban mereka sendiri untuk berjuang untuk keadilan sosial bagi orang lain. Mereka juga percaya bahwa keadilan sosial didasarkan pada norma-norma yang sama yang mencirikan hubungan keluarga dan mensimulasikan pertumbuhan hubungan keluarga.

Kesimpulan

Pendidikan kewarganegaraan selalu disesuaikan dengan situasi atau keadaan pemerintahan yang sedang berjalan atau disesuaikan dengan keadaan negara pada masa itu. Berawal dari tahun 1945-1949, dalam Pendidikan Kewarganegaraan Indonesia kontemporer, dalam pendidikan kewarganegaraan diajarkan mengenai sejarah perjuangan bangsa dan ilmu-ilmu sosial juga, pada masa ini tepatnya tahun 1947, diprogramkan penggunaan bahasa Indonesia disemua sekolah yang memiliki efek politis pemersatu dan mempermudah komunikasi dalam kehidupan sehari-hari. Tahun 1949-1959, tidak ada program signfikan. Urusan internal dalam periode ini mendorong presiden untuk menggunaka kekuatan yang luar biasa sebagai presiden dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Dalam upaya untuk menyelamatkan negara. selanjutnya Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (kewarganegaraan) mulai diintegrasikan dalam kurikulum nasional pendidikan untuk semua tingkat pendidikan pada tahun 1960, berdasarkan dekret No. II/MPRS/1960.

Selanjutnya, Pada tahun 1968, dalam usaha untuk kembali ke makna asli dan penerapan pancasila dan UUD 1945, pemerintah memutuskan "pendidikan kewarganegaraan" berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai isu-isu sentral dalam tingkat semua pendidikan harus menjadi subjek diperlukan instruksi dan subjek pemeriksaan lokal dan nasional. MPR mengeluarkan dekrit yang No.II/MPR/1978 tentang P-4. Sejak keputusan ini diberlakukan untuk seluruh kehidupan bangsa, pendidik dan pengembang kurikulum direorganisasi baik isi maupun desain PMP dan IPS (ilmu sosial) dalam rangka memenuhi tujuan p4. Sedangkan Pada tahun 1984, pemerintah membuat beberapa revisi pada kurikulum sekolah serta menyempurnakan metode pengajaran dan pembelajaran serta sumber daya dari PMP dan Sejarah Perjuangan Nasional.

Pemerintah orde baru adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya mengaplikasikan kembali Pancasila dan konstitusi UUD 1945 untuk menjamin pencapaian ide kemerdekaan dan menciptakan masyarakt Indonesia yang adil dan makmur, baik secara materi maupun mental. Pedoman untuk menginternalisasi dan mempraktekkan pancasila, yaitu :
1. Kepercayaan pada Tuhan yang Mahakuasa (Ketuhanan Yang Maha Esa)
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Demokrasi dipandu oleh kebijaksanaan dalam konsultasi perwakilan (Kerakyatan Yang 
        Dipimpin Oleh Hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan)
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Saran 

Pada hakikatnya PKn merupakan usaha sadar dari negara untuk membentuk warga negara sesuai dengan kebutuhan negara sehingga negara tersebut bisa survive, maju dan sejahtera. Pkn di Indonesia harus dikembangkan dan memberikan ketrampilan warga negara selain pada bidang Community Civics sudah saat nya menggarap economic civics dan vocational civics dalam upaya mempersiapkan warga negara di era Globalisasi. 


ABSTRAK: PEMBENTUKAN KARAKTER WARGA NEGARA DIGITAL SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI WARGA NEGARA DI ERA DIGITAL

Senin, 16 November 2015



Feriyansyah[1]

Abtract
Digital era is a new term used to describe the information and technology embraces in all aspect of lifes. Study on digital citizenship provides the influences of internet in humankind life. Furthermore, Improvement in fostering technology is needed to enhance the learning methosd in addressing the citizenship education. This acrticle mentions that participation of citizen in developmental programs of government must be respected and engaged in appropriate ways. This article also stresses that citizen and government must be interlinked with the others supported by technology in order to foster good participation.

Key words: digital citizenship, participation, citizenship education



[1]Penulis adalah Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan (Unimed). Email: feriansyach@gmail.com.

Tulisan ini dimuat di Jurnal Humanitas Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham ) Universitas Negeri Medan (Unimed) Edisi Juni 2015 silahkan cek di www.pusham.unimed.ac.id

Mempersiapkan “Digital Native” menjadi “Warga Negara Digital”

Rabu, 02 Juli 2014

Oleh
Feriyansyah *
Istilah Digital Native merupakan istilah yang digunakan oleh Marc Prensky dalam artikelnya pada tahun 2001 yang berjudulDigital Native dan Digital Immigrant” artikel ini menjadi momentum menyadarkan kita bahwa generasi kita saat ini hiudp di zaman yang berbeda dari saman Ayah dan Ibu nya. Prensky mengatakan “ Our students have canged radically. Today’s Student are no longer the people our educational system was designed to teach (Prensky 2001:1). Siswa kita berubah secara radikal, Dewasa ini siswa tidak lagi menjadi masyarakat dalam sistem pendidikan kita yang didesain untuk diajar. Teknologi digital telah merubah siswa kita saat ini, Sehingga siswa tidak lagi seperti siswa-siswa seperti generasi sebelumnya. Mereka terbiasa hidup sehari-hari dengan berbagai teknologi digital yang dekat dengan mereka. Generasi ini hidup di tengah arus informasi yang mengalir deras.

Digital Native
http://www.trintech.com/wp-content/uploads/2013/10/digital_native.jpg



Penulis teringat pernytaan agung dari Ali Bin Abi Thalib yang mengatakan “didiklah anak-anakmu karena mereka akan hidup dizaman yang berbeda dari zamanmu”. Jika kita kaitkan dengan artikel Prensky bahwa anak-anak kita saat ini merupakan “Digital Native” atau pemukim digital (penduduk asli digital). Sedangkan para orang tua mereka merupakan para imigran di dunia digital. Orang tua, lembaga pendidikan, dan guru serta berbagai pihak harus menyadari hal ini. Jika Prensky 14 tahun yang lalu telah mengenalkan kita bahwa digital native telah lahir maka  saat ini para pemukim digital ini juga akan tumbuh dan menjadi dewasa.
Digital Native akan menjadi orang dewasa dan membawa budaya digital yang melekat pada diri mereka. Tetapi dalam prosesnya mereka perlu di persiapkan menjadi seorang warga negara digital. Istilah warga negara digital merupakan istilah yang digunakan bagi warga negara yang terbiasa menggunakan teknologi digital dalam kehdiupan sehari-hari bahkan ketika beraktivitas sebagai seorang warga negara. Kemajuan teknologi digital telah menghadirkan ruang-ruang baru bagi warga negara, ruang virtual bagi warga negara tercipta dimana warga negara digital akan terhubung satu sama lain, terhubung dengan pemerintah melalu teknologi digital serta berbagai aktivitas lain.
Disadari atau tidak Digital Native harus dipersiapkan menjadi seorang warga negara digital. Pemukim digital ini harus dipersiap melalui program pendidikan agar mereka memiliki karakteristik yang mereka butuhkan di era digital. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagaimana mempersiapkan Digital Native  menjadi seorang warga negara ?
Digital Native  hidup di lingkungan digital yang mengglobal dimana arus informasi dari seluruh dunia dengan mudah di akses. Informasi yang mengglobal ini tentnunya akan membawa berbagai nilai yang berasal dari asal informasi tersebut. Nilai-nilai ini bisa saja tidak sesuai dengan nilai dasar masyarakat kita. Digital native memang generasi yang menglobal tetapi mereka juga harus memiliki identitias yang kuas ketika berinteraksi secara global. Identitias yang kuat lahir ketika sesorang memiliki nilai dasar yang kuat.  Oleh karena itu, Digital Native Indonesia harus memiliki identitas yang dilandasi dengan nilai-nilai dasar (nilai Pancasila ) yang kuat. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius, nilai-nilai dasar spiritual merupakan nilai yang membentuk bangsa ini yang terlembagakan di dalam rumusan Pancasila. Pada akhirnya penguatan nilai dasar bagi pemukim digital Indonesia harus dengan pendekatan digital.bagaimana proses penguatan nilai dasar sesuai dengan kondisi digital native.?
Proses pendidikan khsusunya lembaga pendidikan, orang tua dan guru harus menydari bahwa yang merka didik adalah digital Native  yang lingkungannya berbeda dari lingkungan ketika kita seusia mereka.  Pertama, kita harus mengenali dulu secara mendalam siapa digital Native?  Bagaiaman karkteristiknya, kesehariannya, dan berbagai hal yang melekat pada dirinya, perubahan-perubahan yang mereka alami. kedua, menggunakan pendekatan yang sesuai dengan dunia mereka.
Ketiga, kita harus mempersiapkan diri menjadi orang tua digital dan guru digital, sehingga kita bisa menjadi imgran yang baik “jika kita ingin memasuki dunia digital maka kita juga harus menyesuaikan diri dengan mereka”. Penulis jadi teringat dengan istilah “dimana bumi dipijak disitu langit di junjung” jika kita komparasikan bahwa generasi kita merupakan para immgran digital maka kita harus menyesuaikan dan menjunjung adat istiadat dan kebiasaan hidup para digital native.  Kita tentunya tidak bisa menjadi orang tua yang menjauhkan anak-anak kita dari teknologi digital. Hal itu sama saja kita melakukan konfrontrasi dengan para pemukim digital.
Digital Native  seperti tidak memiliki teladan bagaimana mengelola dunia digital yang mereka huni, karena orang tua mereka tidak memiliki pengalaman itu. Tetapi nilai-nilai dasar merupakan nilai-nilai yang tidak akan berubah bagaimana perubahan kondisi lingkungannya asalkan nilai-nilai itu tetap diyakini dan hidup di dalam diri nya.Oleh karena itu, Digital Native hanya memiliki lingkungan dan dunia yang berubah tetapi nilai dasar yang mereka anut tidak boleh berubah, inilah tugas kita sebagai orang tua dari digital native.  
Akhirnya, disadari atau tidak kita telah hadir di dunia para digital native, mereka hidup dengan cara yang berbeda tetapi mereka tidak boleh tercabut dari akar identitias sebagai bangsa Indonesia yang memiliki nilai spiritual yang menjadi nilai dasar. Digital Native Indonesia harus menjadi digital native yang tetap menjaga identitias ke-Indonesiaannya religius, santun, ramah dan penuh kehangatan, Sehingga akan tercipta dunia digital yang ramah, santun, religius dan penuh kehangatan. Digital Native akan menjadi seorang warga negara digital yang memiliki dilingkupi nilai dasar yang akan menjadi identitas merka ketika beraktivitas didalam jaringan sehingga nilai-nilai dasarharus benar tumbuh dan berkembang di dalam diri para digital native.

*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Pendidikan Kewarganeagaraan SPs UPI,  yang sedang  melakukan penelitian tentang warga negara digital 

Pendidikan Kewarganegaraan

Minggu, 10 November 2013


Assalamualaikum, wr,wb

inalillahi wa inalillahi rojiun,  blog ini) merupakan tanggung jawab besar.  Hal ini merupakan amanah besar untuk menambah sumber rujukan kajian Kewarganegaraan di Indonesia. Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah meridhoi lahirnya blog 'pendidikan kewarganegaraan' semoga dapat memberikan manfaat kepada peminat kajian kewargenegaraan. shalawat dan salam  kepada Rasulullah yang telah memberikan teladan bagaimana membentuk masyarakat Madani. Terima kasih kepada guru-guru saya baik yang formal dan informal, terima kasih atas wejangan yang telah diberikan kepada saya. 


Ketika kita mendengar "Pendidikan Kewargenegaraan" pastinya pikiran kita akan tertuju hanya sebuah mata pelajaran dalam struktur kurikulum pendidikan di Indonesia yang diajarkan dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Memang, keilmuan PKn di Indonesiapertama kali tumbuh dan berkembang di Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dan program pendidikan bagi  warga negara terjadi disekolah sehingga PKn berkembang di LPTK. Secara tradisi jurusan PKn sudah ada di PTN eks IKIP yang ada di Indonesia, ditambah lagi dengan STKIP dan FKIP yang ada di Indonesia. 

Dalam kajian Pendidikan Kewargenegaraan kita akan akrab dengan beberapa istilah , seperti :


  1. Civic,
  2. Citizen
  3. Civics
  4. Citizenship
  5. Civic Education
  6. Citizenship Education
  7. Social Studies
Sebagai awal kajian PKn kita harus mulai memahami beberapa istilah diatas, karena istilah-istilah diatas telah menghiasi khasah keilmuan PKn. Sehingga kita dapat mengkajinya, selanjtnya sebagai seorang akademisi di program PKn penulis berpendapat bahwa perlu diajarkan secara mendalam agama masing-masing dari peserta. Karena Indonesia merupakan negara beragama, tidak mungkin kita mengkaji Indonesia tanpa memahami agama yang ada di Indonesia.  Selanjutnya peserta diberikan landasan filosofi yang kuat dalam kajian PKn. Dalam hal ini saya berpedapat bahwa PKn bukan merupakan program untuk men-Sekulerkan Warga Negara Indonesia, tetapi bertujuan membentuk warga negara yang cerdas dan sholeh sebagai amanah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 dan Sila-I Pancasila 'KeTuhanan Yang Maha Esa. 

Demikian, pembukaan dari blog yang akan fokus mengkaji isu-isu akademik dari PKn di Indonesia.

Hormat Saya

FERIYANSYAH








Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.