Feriansyach

Dimensi warga negara bukan hanya Hukum dan Politik, tetapi mencakup berbagai dimensi kehidupan sebagai warga negara (Feriyansyah)

Warga Negara Digital

Warga Negara Digital Melahirkan Budaya Kewarganegaraan Baru (Feriyansyah)
 

Memaknai Piagam Jakarta

Selasa, 21 Juni 2016

Sudah 71 Tahun, lahir sebuah piagam tentanag spirit revolusi kemanusiaan, manusia yang merdeka tanpa memilih apa agamanya, revolusi toleransi, dimana kita lebih maknai islam yang lebih substansi dalam berbangsa dan bernegara. Tapi sejarah tidak pernah lupa bahwa para pendiri bangsa ini memiliki pemikiran yang sangat revolusioner.
Sudah 71 Tahun, Para Pendiri Bangsa Indonesia memperhatikan dunia dengan praktik penjajahan yang menghilangkan kemanusiaan manusia dan rasa keadilan. Mereka memberikan semangat bahwa dunia harus mengehentikan praktik kolonilaisme yang menginjak-injak martabat manusia. (ALINEA I)
Sudah 71 Tahun, mereka telah mengantarkan kita hanya kedepan pintu gerbang kemerdekaan, karena pada hakikatnya kemerdekaan sesungguhnya harus dijalankan sepanjang nafas bangsa ini, bangsa Indonesia, MAKA REVOLUSI INDONESIA BELUM SELESAI (ALINEA II)
Sudah 71 Tahun mereka mengajarkan keluhuran akhlak dan karakter bangsa Indonesia, bahwa perjuangan harus disertai rasa syukur kehadirat Allah SWT (Tuhan yang Maha Esa). Karena Ke-Tuhan-an akan melahirkan kehidupan yang membebaskan manusia dari kebodohan. MAKA BANGSA INDONESIA MENJADI BANGSA YANG SANTUN (ALINEA III)
Sudah 71 Tahunmereka mengajarkan bahwa kemerdekaan itu harus di isi dengan kecerdasan dari anak bangsa agar bisa BERKHIDMAT secara BIJAKSANA dalam mewujudkan kemakmuran . Karena KEADILAN dan KEMAKMURAN akan hadir melalui orang-orang yang BER-KE-TUHAN-AN, BER-KEMANUSIAAN YANG BERADAB, NASIONALISME SEJATI, karena mereka yang akan BerKHIDMAT secara BIJAKSANA Kepada RAKYAT untuk KEADILAN
Refleksi dari Piagam Jakarta-- Jakarta Charter
GENTLEMAN AGREEMENT form INDONESIA PEOPLE
Jakarta, 22 Juni 1945
Medan, 22 Juni 2016
FERIYANSYAH, M.Pd

Gambar from : http://www.berpendidikan.com/2015/09/anggota-panitia-sembilan-dan-isi-piagam-jakarta.html

Beberapa Diskursus Kewarganegaraan

Sabtu, 11 Juni 2016

Oleh 
Feriyansyah


Dalam beberapa referensi ditemukan beberapa diskursus kewarganegaraan, Hal ini menunjukkan bahwa kajian kewarganegaraan memiliki banyak bidang kajian yang bisa dikembangkan oleh akademisi kewarganegaraan. Berikut  beberapa diskurus yang ada dalam buku Kivisto yang berjudul  diskursus kewarganegaraan dan prospek masa depan : 


1.      World citizenship/ Kewarganegaraan dunia (Heater 2002), /
Heater, Derek. 2002. World Citizenship: Cosmopolitan Thinking and Its Opponents.London: Continuum.

2.      Global citizenship/ Kewarganegaraan global (Falk 1994),
Falk, Richard. 1994. “The Making of Global Citizenship,” pp. 42–61 in Bart Van Steenbergen (ed.), The Condition of Citizenship. London: Sage.

3.      Universal citizenship/ kewarganegaraan universal (Young 1989),
Young, Iris Marion. 1989. “Polity and Group Difference: A Critique of the Ideal of Universal Citizenship.” Ethics, 99 (January): 250–74.

4.      Cosmopolitan citizenship/ kewarganegaraan kosmopolitan (Linlater 1998),
Linkater, Andrew. 1998. “Cosmopolitan Citizenship.” Citizenship Studies, 2(1): 23–41.

5.      Multiple citizenship kewarganegaraan ganda-majemuk (Held 1995),/
Held, David. 1995. Democracy and the Global Order: From the Modern State to Cosmopolitan Governance. Cambridge: Polity Press.

6.      postnational citizenship/ kewarganegaraan pasca-nasional (Soysal 1994),
Soysal, Yasemin. 1994. Limits of Citizenship: Migrants and Postnational Membership in Europe. Chicago, IL: University of Chicago Press.

7.      transnational citizenship/ kewarganegaraan transnasional (Johnston 2001),

Johnston, Paul. 2001. “The Emergence of Transnational Citizenship among Mexican Immigrants in California,” pp. 253–77 in T. Alexander Aleinikoff and  Douglas Klusmeyer (eds.), Citizenship Today: Global Perspectives and Practices.Washington, DC: Carnegie Endowment for International Peace.

8.      dual citizenship/dwi kewarganegaraan (Miller 1991),
Miller, Mark J. 1991. “Dual Citizenship: A European Norm?” International Migration Review, 33(4): 945–50.

9.      nested citizenship/ kewarganegaraan terbatas  (Faist 2000a and 2000b),
Faist, Thomas. 2000a. “Social Citizenship in the European Union: Residual Post- National, and Nested Membership?” Institute für Interkulturelle and Internationale Studien, Arbeitspapier Wr. 17/2000.

10.  multilayered citizenship/ kewarganegaraan berlapis (Yuval-Davis 2000),
Yuval-Davis, Nira. 2000. “Multi-layered Citizenship and the Boundaries of the ‘Nation-State.’ ” International Social Science Review, 1(1): 112–27.

11.  cultural citizenship/ kewarganegaraan cultural(Stevenson 1997),
Stevenson, Nick. 1997. “Globalization, Natural Cultures, and Cultural Citizenship.” The Sociological Quarterly, 38(1): 41–66.

12.  multicultural citizenship/ Kewarganegaraan Multikultural (Delgado-Moreira 2000),
Delgado-Moreira, Juan M. 2000. Multicultural Citizenship of the European Union. Aldershot, UK: Ashgate.

13.  cyber citizenship/ Kewargaan siber (Tambini 1997),

Tambini, Damian. 1997. “Universal Cybercitizenship,” pp. 84–109 in R. Tsagarousiannou, D. Tambini, and C. Bryan (eds.), Cyberdemocracy: Technology, Cities, and Civic Networks. London: Routledge.


14.  environmental citizenship/ kewarganegaraan lingkungan (Jelin 2000),

Jelin, Elizabeth. 2000. “Towards a Global Environmental Citizenship.” Citizenship Studies, 4(1): 47–63.

15.  feminist citizenship/ kewarganegaraan feminis (Lister 1997),

Lister, Ruth. 1997. Citizenship: Feminist Perspectives. New York: New York University Press.

16.  gendered citizenship/ kewarganegaraan bermuatan gender (Seidman 1999),

Seidman, Gay. 1999. “Gendered Citizenship: South Africa’s Democratic Transformation and the Constitution of a Gendered State.” Gender & Society, 13(3): 287–307.

17.  flexible citizenship/ kewarganegaraan flexible/ supel (Ong 1999),

Ong, Aihwa. 1999. Flexible Citizenship: The Cultural Logic of Transnationality. Durham, NC: Duke University Press.

18.  traditional citizenship/ Kewarganegaraan tradisional(Bloemraad 2004),

Bloemraad, Irene. 2004. “Who Claims Dual Citizenship? The Limits of Postnationalism, the Possibilities of Transnationalism, and the Persistence of Traditional Citizenship.” International Migration Review, 38(2): 389–426.

19.  intimate citizenship/ Kewarganeagraan keintiman (Plummer 2003), and

Plummer, Ken. 2003. Intimate Citizenship: Private Decisions and Public Dialogues. Seattle: University of Washington Press.

20.  protective citizenship/ Kewarganegaraan protektif (Gilbertson and Singer 2003) And the list could go on.

Gilbertson, Greta and Audrey Singer. 2003. “The Emergence of Protective Citizenship in the USA: Naturalization among Dominican Immigrants in the Post-1966 Welfare Reform Era.” Ethnic and Racial Studies, 26(1): 25–51.

Selain 20 diskursus kewargenagaraan diatas penulis juga menemukan lagi beberapa diskursus kewarganeagraan yaitu :

21.  Digital citizenship/ Kewarganegaraan Digital (Karen Mossberger)
22.  Inclusive citizenship/ Kewarganegaraan inklusif (Naila Kabeer)

23.  Social citizenship (T.H. Marshall)


Feriyansyah,  merupakan inisiator Institut Studi Kewarganegaraan 



Ujian Akhir Semester Konsep Dasar PKn SD 2016 : Feriyansyah M.Pd.

Selasa, 17 Mei 2016


Sebagai usaha untuk membentuk budaya digital di kalangan mahasiswa, mata kuliah Konsep Dasar PKn akan dilakukan ujian On-line  (Daring), 
  1. Ujian ini akan berlangsung selama 4 hari 18-21 Mei 2016 sampai pukul 18:00 WIB
  2. Di luar waktu itu maka mahasiswa yang bersangkutan tidak berhak menandatangani DPNA. 
  3. Jawaban yang diterima adalah jawaban yang pertama kali diunggah oleh peserta ujian. (cermat dalam mengisi form jawaban).  
  4. Penandatanganan DPNA seluruh kelas dilakukan pada hari Senin 23 Mei 2016 di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan, tempat kondisional. 
  5. Jawablah dengan bahasa dan ide sendiri!


    Selamat Ujian Semoga Bermanfaat!

Hormat saya,

Feriyansyah, M.Pd.

Soal Pertama 1. saksikan video berikut....



2. Berikut adalah video tentang generasi emas Indonesia yang akan memimpin Indonesia  ketika Indonesia berusia 100 Tahun,  tetapi mereka sekarang dalam kondisi BLAST (Bored - Lonely-Angry-Affraid-Affraid-Stress-Tired). Kemukakan gagasan anda sebagai seorang guru pendidikan Sekolah Dasar dalam mendidik generasi BLAST ini menjadi generasi Best..?


3. Berikut adalah gambar remaja yang menduduki patung pahlawan. Pertama, apa tanggapan Anda tentang perilaku remaja itu? kedua, sebagai guru SD apa yang akan Anda lakukan agar anak-anak lebih mengenal sejarah perjuangan bangsa?

4. Silakan tuliskan harapan dan impian Anda tentang masa depan Indonesia dalam beberapa paragraf (sebuah essay singkat)..
5. Silakan tuliskan masukan untuk saya..

Jawablah pertanyaan di atas pada form jawaban yang tersedia di bawah ini!



Konstruksi Warga Negara Melalui Sistem Pendidikan

Senin, 16 Mei 2016

Konstruksi Warga Negara Melalui Sistem Pendidikan
(catatan tujuan pendidikan nasional masa orde baru dan reformasi)

Oleh
Feriyansyah

Siapa dan bagaimana warga negara Indonesia ? pertanyaan yang akan memulai dalam tulisan ini. Pada masa Hindia Belanda, Hindia Belanda membagi tiga kompoenen dari warga Hindia Belanda, Eropa, Timur Asing dan Bumi Putra, yang ketiga-tiga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda sebagai seorang warga.
Disadari atau tidak setiap negara berushaa membentuk warga negara agar sesuai dengan keinginan negara. Negara yang dikelola oleh penguasa, dengan relasi kuasa mebentuk warga negara sesuai dengan konsep dan kebenaran yang mereka ciptakan. Jika memandang dari padangan Foucault menyajikan pemahaman yang lebih mendalam guna memberikan dasar mengenai bagaimana warga (manusia,pen) sebagai sebuah konsep politik terbentuk (Robert dan Hendrik 2014). Dari pernyataan Foucault ini  memberikan gambaran bahwa kontruksi diri warga terbentuk dari kekuatan diluar dirinya. Hal ini terlihat bahwa pembentukan identitas warga negara terbentuk kekuatan kuasa dari negara.
Awal kemerdekaan terjadi perdebatan siapa yang menjadi warga Indonesia? ada konsep tentang orang Indonesia asli dan warga keturunan. Selanjutnya dalam orde baru pasca peristiwa 1965 ada negara mengkontruksi warga Pancasilais, Agamis dan warga komunis, sebagai hasil dari peristiwa politik tersebut. Negara kembali menghasilkan pengetahuan tentang siapa dan bagaimana warga negara Indonesia.
Pasca reformasi, disadari atau tidak ada sebentuk pemebntukan konsep untuk mengkontruksi warga negara negara Indonesia kembali berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi, warga miskin, menengah kebawah, menengah keatas, masyarakat atas. Beberapa bulan lalu, menarik ketika terjadi perdebatan ketika ada pengosoangan kolom agama, maka Negara kembali mengkontruksi warga yang memeluk agama yang diakui dan agama yang tidak diakui bahkan ada yang dianggap melenceng dari ajaran agama yang keenam, maka diluar itu diaggap warga kelas kedua. Selanjutnya dalam bidang politik lebih menyedihkan lagi, warga hanya sebagai komoditas untuk mendpatkan legitimasi kekuasaan, sehingga upaya pembodohan warga negara di bidang politik merupakan usaha untuk terus melanggengkan kekuasaan. Padahal jiwa dari demokrasi adalah partisipasi cerdas dari warga negara.  Oleh karenya, didalam pemikiran Foucault pertanyaan mengenai warga harus memulai dengan pertanyaan mendasar “bagaimana kekuasaan bekerja dalam sejarah dalam membentuk siapa itu warga?”
Sebagai contoh kita ambil dari dua sistem pendidikan nasional Indonesia, dalam UU. No 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.  Tujuan pendidikan Nasional Indonesia diharapkan membentuk manusia Indonesisa :  dari tujuan pendidikan diatas bahwa negara secara sadar akan membentuk warga negara Indonesia dengan ke sembilan karakter yang harus tumbuh dan berkembang dalam diri warga negara. UU No. 20 taun 2003 adalah aturan hukum yang muncul pasca peristiwa reformasi.
Untuk menjadikan bahan perbandingan kita lihat tujuan Pendidikan dalampasal 4  UU no. 2 Tahun 1989 tentang pendidikan nasional yang muncul pada era orde baru. Dalam UU Sisidiknas tahun 1989 tujuan pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya yaitu Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Ada beberapa perbedaan yang mendasar ketika kita melihat tujuan dari pendidikan nasional Indonesia pertama, UU No. 20 tahun 2003 memberikan garis tentang berakhlak mulia, sedangkan dalam UU Sisdiknas 1989  konsep yang dibangun adalah berbudi pekerti luhur, sehingga muncul satu pertanyaan bagaimana negara memberikan standarisasi dari warga yang berakhlak mulia dengan berbudi pekerti luhur. Walau keduanya sama-sama berbicara tentnag tabiat seorang manusia. Pada era orde ada badan-badan khusus yang dibentuk pemerintah untuk mengajarkan bagaiamana penafsiran Pancasila yang dihasilkan negara untuk menciptakan warga negara yang berudi pekerti luhur. Menurut hemat saya pada era reformasi (UU Sisdiknas tahun 2003) warga negara mebentuk dirinya dari berbagai ajaran kebaikan dari keyakinan yang dianutnya – walaupun akhirnya akan adanya standarisasi beragama lagi –. Pancasila pada era itu benar-benar ditafirsan sampai secara praktik. Lihat contoh BP7 ( Badan Pembina Pelaksana Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila atau mata pelajaran PMP ( Pendidikan Moral Pancasila).
Kedua,  pada era reformasi sistem pendidikan harus menghasilkan warga negara yang demokratis dengan sistem pendidikan yang demokratis, sedang pada masa orde baru (UU No. 2 Tahun 1989) serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Jika kita dapat memaknai rasa tanggung jawab kamsyarakatan dan kebangsaaan bisa disalah tafsirkan harus mengikuti apa yang diinginkan oleh negara. Sedangkan warga negara yang demokratis sangat mengharap warga negara untuk mampu berpikir kritis agar mampu berpartisipasi secara cerdas.
Penutup
Warga negara merupakan instrumen penting bagi sebuah negara untuk mencapai tujuanya. Tetapi relasi kuasa yang terbentuk bukan justru menghilangkan sisi kemanusiaan dari warga negara. konsepsi warga negara Indonesia akan terus berkembang sesuai dengan produksi pengetahuan dari relasi kuasa.  Jadi sejarah kontruksi siapa itu warga terus berkembang. Tulisan ini sebuah refleksi sederhana yang masih banyak kekurangan, semoga bermanfaat.


Thomas Humprey Marshall (T.H. Marshall) : Sang Konseptor Kewarganegaraan Sosial

Thomas Humprey Marshall (T.H. Marshall) : Bapak Kewarganeagaraan Sosial
oleh
Feriyansyah, M.Pd.
Dosen Studi Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan 

T.H. Marshall




Thomas Humprey Marshal (Selanjutnya T.H. Marshall) lahir pada 19 Desember 1892 - 29 November 1981. T.H. Marshall merupakan seorang sosiolog berkebangsaan Inggris. Pemikiran T.H. Marshal merupakan peleteak dasar kajian kewarganegaraan. Karya Marshall yang khusus mengkaji tentang kewarganegaraan adalah Citizenship and Social Class (Kewarganegaraan dan Kelas Sosial ). Masrhall memberikan definisi bahwa warga negara adalah setiap orang yang memiliki keanggotaan penuh dan setara dalam suatu komunitas politik (Marshall 1992:6). selanjutnya kita akan mendengar istilah Marshallian untuk akademisi yang menjadi penlanjut dari pemikiran Marshall.Marshall mengatakan dalam Citizenship and Social Class bahwa drinya merupakan orang yang menyiapkan lahan kajian kewarganegaraan. 

Dari Pemikiran Marshall ini  kita dapat mengenal di konsepsi Kewarganegaraan yaitu :
pertama, Kewarganegaraan sipil,kedua, Kewarganegaraan politikketiga, Kewarganegaraan Sosialyang merupakan bentuk hak-hak yang dilindungi oleh negara hak sipil, politik dan sosial. Selanjutnya pemikiran T.H. Marshall tidak lepas dari hubungan kajian kewarganegaraan dengan negara kesejahteraaan. 

komentar :
Dari pemikiran awal kewarganegaraan yang di letakkan Marshall memang lebih beraroma dari kajian Sosiologi, karena manusia sebagai seorang warga negara juga memiliki dimensi sosial, sehingga kajian kewarganegaraan merupakan sebuah kajian yang diletakkan dasarnya oleh seorang sosiolog yaitu Marshall. Kewarganegaraan Sosial sebenarnyamerupakan abstraksisosiologis atau sejenis penteorian yang dilakukan dengan cara menyuling saripati dari gejala sosial-politik-ekonomi seiring kesuksesan gerakan sosial demokrasi (Robert dan Hendrik 2014:89). Sehingga kajian Kewarganegaran di departemen-departemen kewarganegaran bisa mengambil kajian sosiologi kewarganegaraan sebagai penelitian atau tugas akhir. Isu-isu sosial dari kewarganegaraan menjadi menarik karena perubahan masyarakat yang sangat massif saat ini di era kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Transportasi dewasa ini. 




Pustaka

Marshall, T.H dan Tom Bottomore.(1992). Citizenship and Social Class.London:Pluto Press

Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.