Feriansyach

Dimensi warga negara bukan hanya Hukum dan Politik, tetapi mencakup berbagai dimensi kehidupan sebagai warga negara (Feriyansyah)

Warga Negara Digital

Warga Negara Digital Melahirkan Budaya Kewarganegaraan Baru (Feriyansyah)
 

Pengertian Civics, Civic Education dan Citizenship Education

Selasa, 12 November 2013

Oleh 
FERIYANSYAH


       Sebagai akademisi PKn kita harus memahami dulu makna dari istilah-istilah yang berkembang dalam kajian Pendidikan Kewarganegaraan. Istilah-itilah Civics, Civic Education, dan Citizenship Education (Civics Education) merupakan tiga istilah untuk merujuk penamaan dari program pendidikan kewarganegaraan. 

               1. Civics (Ilmu Kewarganegaraan)

Cheresore dalam Budimansyah, D dan Suryadi, K (2008:2) mengartikan Civics Sebagai the Science of citizhenship atau Ilmu Kewarganegaraan yang isinya mempelajari hubungan antara individu dan individu dan Negara. Dalam hal ini individu itu sebagai warga negara sehingga civics memepelajari tentang hubungan antara warga negara dan negara.
Kewarganegaraan dalam Bahasa Latin disebut “CIVIS” selanjutanya dari kata “CIVIS” dalam bahasa inggris disebut “Civic” artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic  ini lahirlah kata Civics Ilmu kewarganegaraan, Civic Education dan Pendidikan Kewarganegaraan (Darmadi,2010:7)
Perkembangan kajian mengenai civics tidak lepas dari sejarah perkembangan negara USA (United State of Anerika/ Amerika Serikat). Civics mulaidiperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka mengamerikakan bangsa Amerika atau yang terkenal dengan  nama “theory of Americanization” (Darmadi,2010:7) hal ini dikarenakan keberagaman bangsa Amerika yang berasal dari berbagai bangsa yang dating ke Amerika Serikat agar memiliki satu indentitas sebagai bangsa Amerika. Untuk menjadikan orang-orang yang berasal dari berbagai bangsa ini menjadi bangsa Amerika maka diajarkan Civics bagi warga negara Amerika. pada masa tersebut membicarakan masalah government, hak dan kewajiban warga negara dan civics bagian dari ilmu politik. (Darmadi, 2010:8)

2.  Civic Education (Pendidikan Kewaranegaraan)

Mahoney dalam Budimansyah, D dan Surayadi K. (2008)  menjelaskan civic Education merupakan suatu proses pembelajaran semua mata pelajaran, kegiatan siswa, proses adminsitrasi dan pembinaan dalam upaya mengembangkan perilaku warga negara yang baik.
Azyumardi Azra dalam Darmadi (24:2010) Rumusan Civic Education  mencakup :
a.       Pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya
b.      Pemahan tentang “rule of law” dan Hak Asasi Manusia seperti tercermin dalam rumusan-rumusan perjanjian dan kesepakatan internasional dan local
c.       Penguatan ketrampilan partisipasi yang akan memperdayakan peserta didik untuk merespons dan memecahkan masalah-masalah masyarakat secara demokratis.
d.      Pengembangan budaya demokrasi dan perdamaian pada lembaga-lembaga pendidikan dan seluruh aspek kehidupan masyarakat.

3.      Citizenship Education/Civic[s] Education (Pendidikan bagi Warga Negara)
Penulisan istilah Civic[s] Education dengan menggunakan huruf s di belakang kata civic merupakan istilah yang digunakan para ahli untuk menyebutkan Citizenship Education,  (Wahab, Abdul Azis dan Sapriya, 32:2011)  oleh karena itu penulisan istilah ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahan penulisan istilah.
Cogan dan Deriicot dalam  Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya (32:2011) menjelaskana mengenai pengertian  lengkap mengenai Citizen, Citizenship dan Citizenship Education : A Citizen was defined as a constituent member of society. Citizenship on the other hand, was said to be a set of characteristic of being a citizen. And finally, Citizenship Education the underlying focal point of a study, was defined as the contribution of education to the development of those characteristic. 

Daftar Bacaan
Budimansyah, D dan Suryadi, K. (2008). PKn dan masyarakat Multikultural. Bandung:Program                        Studi Kewarganegaraan Sekolah Pascasarjana UPI.

Cogan, J.J. (1999). Developing the Civic Society: The Role of Civic Education. Bandung:CICED

Darmadi, Hamid. (2010). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung:Alfabeta

Wahab, Abdul Aziz dan Sapriya. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan.                              Bandung:Alfabeta . 

 


Membangun Warga Negara Digital yang Cerdas dan Baik

Oleh 
Feriyansyah *


Saat ini warga negara telah memasuki era digital. Warga negara tidak hanya sebagai penerima informasi tetapi juga penghasil dan penyebar informasi., selain itu warga negara terhubung dengan jaringan internet dengan gadget yang mereka miliki.. Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi merupakan lokomotif yag dahsyat dalam mendorong transformasi sosial di seluruh dunia dalam beberapa dasawarsa terakhir. Kebanyakan dari proses perubahan ini didasarkan kepada produksi informasi.” (Kalidjernih 2011:67). Sehingga teknologi informasi dan Komunikasi telah melakat dan menjadi kebutuhan serta berdampak terhadap kehidupan warga negara.
Dalam perkembangan terakhir kemajuan TIK telah berdampak terhadap budaya yang berkmbang saat ini karena TIK sangat mempengaruhi gaya hidup individu. “Teknologi informasi telah mempengaruhi cara-cara manusia berpikir dan beraktivitas tanpa melihat latar belakang ras, gender, usia, status dan keyakinan” (Kalidjernih, 2011:67). Sehingga TIK seakan membentuk generasi baru dan selanjutnya membentuk masyarakat digital yang didalammnya berkembangya juga nilai norma dan etika dalam pergaulanya. Warga negara digital akan melahirkan seprangkat karakterisitk mereka yang lebih dikenall dengan Digital Citizenship.
Warga negara digital tidak hanya menggunakan teknologi untuk hiburan atau kesenangan tetapi memang sudah menjadi kebutuhan untuk aktifitas kewarganegaraan/ praktek kewarganegaraan, serta untuk tujuan kesejahteraan. We define ‘‘digital citizens’’ as those who use the Internet regularly and effectively—that is, on a daily basis. (Mossberger, Karen. Dan Tolbert, Caroline J. et.al.  2008:). “warga negara digital” sebagai Mereka yang menggunakan internet secara regular dan efektif, dalam kesehariannya. Oleh karena itu warga negara digital sangat membutuhkan jaringan internet dimanapun, dan kapanpun mereka beraktifitas.
Selain itu, warga negara digital menggunakan teknologi dalam praket-pkatek kewarganegaraan mereka seperti mencari suatu informasi, bahkan untuk memberikan kritik terdahap pemerinatahan. Digital citizens are those who use technology frequently, who use technology for political information to fulfill their civic duty, and who use technology at work for economic gain. ( Mossberger, Karen. Dan Tolbert, Caroline J. et.al.  2008:). Warga negara digital adalah mereka yang sering menggunakan teknologi, mereka yang mengunakan teknologi untuk informasi politik untuk memenuhi kewajiban warga negara dan mereka yang menggunakan teknologi dalam pekerjaan untuk tujuan ekonomi.
Untuk dapat berkontribusi dan memasuki masyarakat digital, warga negara harus dibekali dengan ‘‘Digital citizenship’’ sebagai seperangkat karakteristik dari warga negara digital.  ‘‘Digital citizenship’’ is the ability to participate in society online (Mossberger, Karen. Dan Tolbert, Caroline J. et.al.  2008:1) Kewarganegaraan Digital merupakan suatu kemampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat jaringan. Untuk memasuki masyarakat jaringan diperlukan pengetahuan dan skill.
Dewasa ini kehidupan manusia seakan tidak dapat terlepas dari internet, internet saaat ini bukan lagi hal yang sulit untuk di akses. Internet saat ini telah terintegrasi dengan peralatan elektronik seperti Hand Phone, Laptop bahkan TV. Internet saat ini sudah dalam genggaman manusia dengan peralatan elektronik yang dimilikinya. Kemudahan akses kebutuhan akan internet, terkoneksi dengan internet hal ini yang melahirkan manusia era digital dan masyarakat digital yang akhirnya memerlukan kewarganegaraan digital .Microsoft fostering menjelaskan mengapa muncul konsep kewarganegaraan digital. Dibawah ini beberapa alasan mengapa digital citizenship cukup penting unutk dikaji. :


1.      Today’s young people are navigating a new digital culture in which the rules and social norms are sometimes unclear. They must learn about digital citizenship and develop a sense of ownership and personal responsibility to make good, ethical decisions in the online world
2.      The online world presents great opportunities for young people, but it is not without risks. We can mitigate some of those risks by helping young people develop a strong sense of digital citizenship.


3.      Rather than relying solely on protective measures, an approach to online safety that includes digital citizenship will help young people safely interact in the online world. Teaching them about digital literacy and digital ethics and etiquette is no longer merely an option; it is an imperative. (microsoft Fostering 2013)

Pertama, Saat ini masyarakat muda berada pada sebuah budaya digital yang baru yang mana peraturan dan norma sosial terkadang belum jelas. Mereka harus belajar tentang kewarganegaraan digital dan mengembangkan sebuah rasa kepemilikan dan tanggung jawab personal untuk menciptakan kebaikan, keputusan etis dalam dunia jaringan. kedua, Dunia jaringan memberikan kesempatan yang besar kepada masyarakat muda, tetapi bukan tanpa resiko. Kita dapat mengurangi beberpa resiko terbut dengan menolong masyarakat muda mengembangkan sebuah rasa kewarganegaraan digital. Ketiga, daripada menyandarkan hanya pada tindakan protektif, sebuah pendekatan untuk keamanan dalam jaringan bahwa termasuk kewarganegaraan digital dapat menolong masyarakat muda interkasi yang aman dalam dunia jaringan. Mengajari mereka tentang literasi digital dan etika digital serta tata cara hal ini tidak hanya sebuah pilihan melulu, tetapi tidak bisa tidak.
Teknologi Modern bukan hanya mengubah cara hidup individu, bekerja dan berhubungan dengan individu yang lain mapun dengan lingkungan: pengaruhnya secara dramatis mengubah geopolitik, fungsi ekonomi dunia dan sistem ekologi global (Sapriya 2012:132). Kemajuan Teknologi Informasi telah memberikan tata dunia baru, dari negara-negara dunia, dengan perdagangan bebas produk-produk teknologi yang sebenarnya bukan kebutuhan utama telah merasuki kehidupan warga negara sehingga dapat menciptakan warga negara yang tidak cerdas dalam bereknomi, hedonisme dan konsumtif.Warga negara yang seperti ini tidak mungkin akan mampu untuk menjadi penerus cita-cita luhur bangsa karena akan menjadikan bangsa Indonesia, bangsa yang konsumtifjauh dari produktifitas. 
Setiap bangsa harus dapat memanfaat dan mengoptimalkan warga negara dalam dunia digital agar mampu berkontribusi dalam masyarakat global. Olehh karena itu Pemanfaatan dunia digital sangat menguntungkan bagi suatu bangsa. Sehingga Suatu bangsa harus pandai memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan daya saingnya di anatara bangsa-bangsa lain. (samadikun 2000:293). Oleh karena itu negara jangan ragu untuk memasukiberinvestasi untuk pembangunan sarana dan prasana dalam bidang TIK untuk meingkatkan daya saing bangsa dan mendidik bangsa.

Kemudahan akses terhadap dunia digital merupakan jembatan untuk memasuki masyarkat digital yang harus diimbangi dengan pengambangan nilai-nilai. Tidak mungkin suatu bangsa akan menghalangi warga negara nya memasuki dunia digital karena era digital tidak dapat lagi kita tolak. Kemampuan Indonesia berkiprah dalam dunia informasi dan Internet (TIK) sangat bergantung pada jumlah/massa orang terdidik. Kegagalan dalam mengingkatkan jumlah orang terididik di Indonesia akan melemahkan kemampuan Indonesia untuk berkiprah dan bertahan di dunia maya. Jelas sekali bahwa Pendidikan menjadi isu yang sangat sentral bagi keberhasilan pembangunan dunia informasi Indonesia. (Purbo 2000:278)  



Daftar Pustaka

Kalidjernih, Freedy K. (2011). Puspa Ragam, Konsep dan Isu Kewarganegaraan,Bandung:Widya Asara Press; Edisi ketiga

Karen Mossberger, Caroline J. Tolbert, and Ramona S. McNeal.(2008). Digital Citizenship. London, England:The MIT Press Cambridge, Massachusetts.

Sapriya. (2012). Pendidikan IPS Konsep dan Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosda Karya

Poedjiadi, Anna.(2005).Sains Teknologi Masyarakat: Model Pembelajaran Konstektual Bermuatan Nilai.Bandung:Program Pascasarjana UPI Dan PT Remaja Rosdakarya

Purbo, O.W. (2000). Perkembangan Teknologi Informasi dan Internet di Indonesia. dalam Indonesia abad XXI: Ditengah kepungan Perubahan Global. Jakart:Kompas

Samdikun, Samaun (2000). Pengaruh Perpaduan Teknologi Komputer; Telekomunikasi dan Informasi dalam Indonesia abad XXI: Ditengah kepungan Perubahan Global. Jakarta:Kompas


Microsoft Fostering (2013) Fostering Digital Citizenship, http://www.oaesv.org/wp-content/uploads/2013/02/Fostering_Digital_Citizenship.pdf

Teori

Landasa Teori Kajian PEndidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan

Minggu, 10 November 2013


Assalamualaikum, wr,wb

inalillahi wa inalillahi rojiun,  blog ini) merupakan tanggung jawab besar.  Hal ini merupakan amanah besar untuk menambah sumber rujukan kajian Kewarganegaraan di Indonesia. Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah meridhoi lahirnya blog 'pendidikan kewarganegaraan' semoga dapat memberikan manfaat kepada peminat kajian kewargenegaraan. shalawat dan salam  kepada Rasulullah yang telah memberikan teladan bagaimana membentuk masyarakat Madani. Terima kasih kepada guru-guru saya baik yang formal dan informal, terima kasih atas wejangan yang telah diberikan kepada saya. 


Ketika kita mendengar "Pendidikan Kewargenegaraan" pastinya pikiran kita akan tertuju hanya sebuah mata pelajaran dalam struktur kurikulum pendidikan di Indonesia yang diajarkan dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Memang, keilmuan PKn di Indonesiapertama kali tumbuh dan berkembang di Perguruan Tinggi Pendidikan Guru dan program pendidikan bagi  warga negara terjadi disekolah sehingga PKn berkembang di LPTK. Secara tradisi jurusan PKn sudah ada di PTN eks IKIP yang ada di Indonesia, ditambah lagi dengan STKIP dan FKIP yang ada di Indonesia. 

Dalam kajian Pendidikan Kewargenegaraan kita akan akrab dengan beberapa istilah , seperti :


  1. Civic,
  2. Citizen
  3. Civics
  4. Citizenship
  5. Civic Education
  6. Citizenship Education
  7. Social Studies
Sebagai awal kajian PKn kita harus mulai memahami beberapa istilah diatas, karena istilah-istilah diatas telah menghiasi khasah keilmuan PKn. Sehingga kita dapat mengkajinya, selanjtnya sebagai seorang akademisi di program PKn penulis berpendapat bahwa perlu diajarkan secara mendalam agama masing-masing dari peserta. Karena Indonesia merupakan negara beragama, tidak mungkin kita mengkaji Indonesia tanpa memahami agama yang ada di Indonesia.  Selanjutnya peserta diberikan landasan filosofi yang kuat dalam kajian PKn. Dalam hal ini saya berpedapat bahwa PKn bukan merupakan program untuk men-Sekulerkan Warga Negara Indonesia, tetapi bertujuan membentuk warga negara yang cerdas dan sholeh sebagai amanah Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 dan Sila-I Pancasila 'KeTuhanan Yang Maha Esa. 

Demikian, pembukaan dari blog yang akan fokus mengkaji isu-isu akademik dari PKn di Indonesia.

Hormat Saya

FERIYANSYAH








Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.