Oleh Feriyansyah*
Internet merupakan suatu teknologi muthakir yang muncul dalam kehidupan umat manusia dewasa
ini. Internet telah menguhubungkan manusia dengan manusia lain walaupun berada
diruang dan waktu yang berbeda. Internet merupakan salah satu faktor dari lahirnya globalisasi yang saat
ini tidak mampu lagi dibendunng. Internet telah melahirkan online Community (masyarakat
dalam jaringan) dimana masyarakat tersebut terhubung satu sama lain kapanpun
dan dimanapun. Komunikasi tatap mua menjadi berkurang karena manusia senantiasa
terhubung dengan jaringan internet melalui peralatan elektronik yang ada
digenggamana manusia.
Interet bukan lagi sebagai sebuah wahan hiburan, gaya
hidup atau menunjukkan strata sosial. Internet saat ini telah menjelma sebagai
kebutuhan umum sebagai masyarakat jaringan. Warga negara saat ini bukan hanya
seagai penerima informasi pasif sebagaimana di era televisi. Saat ini Warga
negara sebagai penerima, pembuat, dan penyebar informasi, hal ini yang
melahirkan konsep Citizens Jurnalism .
Ketika internet telah menjadi kebutuhan umum apakah
akses internet sudah menjadi hal yang mudah dan murah untuk diakses? Ini
merupakan pertanyaan mendasar bagi kita. Negara sebagai otoritas tertinggi
dalam kehidupan manusia saat ini seharusnya memiliki peran agar bagaimana
internet dapat diakses dengan mudah dan murah oleh warga negara, karena
jaringan internet dapat dimonopoli oleh negara untuk kepentingan negara khususnya warga negara.
Dapatkah Internet dikuasi negara dan dipergunakan
seluas-luasnya untuk kesejahteraan umum? Sebuah pertanyaan mendasar yang ada
dikepala saya ketika menuliskan thesis saya. Jaringan internet saat ini
merupakan kebutuhan mendasar bagi warga negara-digital, pen- . Jaringan internet saat ini sudah seperti
kebutuhan lainnya, bukan lagi suatu hal yang mewah yang hanya bisa dinikmati
oleh golongan menengah keatas. Akses Internet merupakan hak dasar warga negara
yang seharusnya juga dijamin oleh negara. Oleh Karena itu, Internet bukan lagi
hal yang sulit dan mahal untuk diakses, karena syarat utama untuk membangun
masyarakat Indonesia dapat berkontribusi dalam masyarakat global adalah dengan
jaringan internet. Suatu keniscayaan Warga negara Indonesia dapat berkontribusi
positif dalam masyarakat global jika akses terhadap internet masih sulit dan
mahal (karena dikuasi korporasi,pen) bagi sebagian besar warga negara
Indonesia.
Akses terhadap jaringan internet selama ini memang
dianggap sebagai sebuah jaringan hanya untuk kesenangan bagi penggunanya. Mossberberg
dan Tolbert dalam bukunya Digital Citizenship : The Internet,
Society, and Participant menjelaskan three aspects of participation in
society online :
First,
the inclusion in prevailing forms of communication through regular and
effective use; second, the impact of Internet use on the ability to participate
as democratice citizens; and thirdth, the effect of the internet on the
equality of opportunity in the marketplace. (Mossemberg and Tolbert et. al.
2008:2)
Ada tiga aspek
dari partisipasi dalam masyarakat jaringan pertama, bentuk umum
dari komunikasi reguler dan penggunnaan yang efektif, kedua, dampak dari penggunaan internet dalam
kemampuan untuk berpartisipasi sebagai warga negara demokratis dan ketiga efek
dari internet dalam kesamaan dalam kesempatan pada pasar ( Kesempatan ekonomi
dalam kesejahteraan,pen). Sehingga dapat
di simpulkan bahwa Internet dan kehidupan warga negara dapat dibagi atas tiga
manfaat internet terhadap kehidupan warga negara yaitu :
1.
Kesempatan ekonomi (ecnomic opportunity) sebagai usaha mewujudkan kesejahteraan
2.
Keterlibatan warga negara (Civic Engagement)
3.
Partisipasi Politik warga negara (Political
participation)
Jadi, Internet saat ini jangan dipandang sebagai
sebuah komoditas yang mahal, yang hanya dapat diakses oleh golongan menengah
keatas. Justru akses terhadap internet membuka tiga peluang utama yaitu
Ekonomi, keterlibatan warga negara, dan
partisipasi politik. Oleh Karena itu, Akses internet saat ini menjadi suatu
kebutuhan untuk memaksimalkan ketiga manfaat (economic opportunity, civic
engagemnet, political participation) dari penggunaan internet sehingga akses
internet yang mudah dan murah menjadi
suatu keharusan yang diberikan negara kepada warga negara.
Ketakutan terhadap dampak negatif internet memang
menjadi hal yang selama ini terbentuk bagi dikalangan masyarakat maupun
pemerintah/negara. Penulis lebih suka menyebutnya dengan Internet Paranoid. Akses
internet yang mudah dan murah tanpa ada pencerdasan warga negara digital, akan
berdampak fatal, tetapi dengan pembatasan internet berarti negara secara
struktur melanggar hak warga negara untuk menikmati internet sebagai kebutuhan
mendapatkan informasi. Oleh karena itu, Urgensi dari Digital Citizenship dalam
kehidupan warga negara digital.
Pendidikan baik sekolah, orang tua dan masyarakat, harus menjadi faktor
utama dalam membentuk karakter warga negara digital. Sehinggamembangun warga
negara digital yang cerdas dan baik merupakan suatu keharusan sebagai salah
satu hal yang harus dicapai dalam bidang pendidikan.
Penutup
Internet telah melahirkan tiga manfaat dan kesempatan (Economic
Opprtunity, Civic Engagment, dan Political Participation) yang harus
dimanfaatkan oleh negara untuk menciptakan kontribusi positif warga negara
digital dalam kehidupan masyarakat
digital. Pintu gerbang dari kontribusi itu pastinya ialah akses internet yang
mudah dan murah. Membangun Warga negara digital yang cerdas dan baik menjadi suatu keharusan ketika kebijakan
akses internet yang mudah dan murah dipenuhi oleh negara. Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar untuk berkontribusi dalam masyarakat digital oleh
karena itu Indonesia harus dapat mengoptimalkan kesempatan ang ada dalam era digital.
Semoga akses internet sebagai kebutuhan dan hak warga
negara dapat diakses lebih mudah dan lebih murah di Indonesia, Dalam hal ini
Negara harus berani mengambil kebijakan terhadapa jaringan internet yang lebih memihak kepada warga negara.
*penulis merupakan Siswa Sekolah
Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Sedang melakukan penelitian
Tesis “Membangun Warga Negara Digital Yang Cerdas dan Baik”
*Tulisan ini juga diterbitkan di http://media.kompasiana.com/new-media/2014/01/09/akses-internet-merupakan-hak-warga-negara-626534.html
Bahan
Bacaan utama
Karen
Mossberger, Caroline J. Tolbert, and Ramona S. McNeal. (2008).
Digital Citizenship: The Internet,
Society and Participation. London, England:The MIT Press
Cambridge, Massachusetts.
0 komentar:
Posting Komentar
Comment as a good and Smart Digital Citizens, "say no to plagiat"