Feriansyach

Dimensi warga negara bukan hanya Hukum dan Politik, tetapi mencakup berbagai dimensi kehidupan sebagai warga negara (Feriyansyah)

Warga Negara Digital

Warga Negara Digital Melahirkan Budaya Kewarganegaraan Baru (Feriyansyah)
 

Perempuan Sebgai Warganegara

Selasa, 13 Desember 2016

Perempuan Sebagai Warganegara
Oleh
Putri Atikah *
Dosen Luar Biasa Politeknik Negeri Medan, 
Alumni Magister Sosiologi USU

Tulisan ini untuk menyambut 35 Tahun Muhammad Iqbal M.Si. 

Dari berbagai kajian kewarganegaraan, sedikit yang melibatkan perempuan di dalamnya. Teoritikus seperti Marshall, Mann dan Turner pun lalai dalam melibatkan perempuan sebagai warganegara. Mann yang dipengaruhi Marxisme, memandang penting kelas ekonomi dalam kewarganegaraan. Sementara Turner, memandang penting identitas etnisitas, ras dan agama dalam isu kewarganegaraan (Faulks, 2012). Namun tidak ada di antaranya yang memandang penting perempuan dalam isu kewarganegaraan.

Perempuan yang diposisikan sebagai kelompok kelas dua setelah laki – laki, dipercayai hanya mampu mengurusi ranah privat; fungsi reproduksi yang diteruskan menjadi fungsi melayani suami dan mengurusi rumah tangga. Sementara laki – laki yang diposisikan sebagai kelompok kelas satu, dipercayai lebih kompeten dan paham tentang urusan publik, termasuk dalam hal politik (baca: negara & kewarganegaraan). Anggapan ini tentu berasal dari pembagian peran laki – laki sebagai pencari nafkah di ruang publik, maka dianggap lebih paham tentang seluk beluk ruang publik.
Dalam isu kewarganegaraan, nasib perempuan nampaknya tak jauh beda dengan nasib para kelas buruh, kelompok ras dan agama minoritas dalam sebuah negara. Perempuan seringkali menjadi korban kelalaian negara, bila tidak mau dibilang korban diskriminasi negara. Misalnya, dalam tulisannya berjudul “Gagasan Manusia Indonesia dan Politik Kewargaan Indonesia Kontemporer”, Robertus Robet melihat ketertindasan perempuan sebagai warganegara melalui peraturan hukum yang merepresi tubuh perempuan. Menurutnya, dengan dalil moralitas dan pencegahan kekerasan seks, berbagai peraturan hukum cenderung merepresi tubuh perempuan, bukan malah memberikan akses keamanan bagi perempuan. Jadi, hak perempuan sebagai wargenegara yang harusnya berhak mendapatkan rasa aman, beralih menjadi kewajiban untuk menjaga “birahi laki - laki”.

Keterwakilan Perempuan dalam Negara

Keterwakilan perempuan dalam lembaga negara diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi perempuan sebagai warganegara. Namun demikian, yang harus dipahami, keterwakilan perempuan tidak hanya keterwakilan secara kuantitatif. Memang dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih patriarkhis, keterwakilan perempuan harus dijamin dalam suatu peraturan hukum, misalnya seperti quota 30% untuk perempuan di parlemen.
Namun hal ini masih menimbulkan banyak permasalahan, pertama perempuan sebagai kelompok kelas dua sering kali mengalami banyak hambatan, bukan hanya dari kondisi partai politik yang sering kali didominasi sudut pandang laki – laki, tetapi juga kesulitan meraup suara pemilih yang memandang perempuan sebelah mata. Kedua, alih – alih mewakili kepentingan kaumnya, perempuan sering kali malah dijadikan agen untuk melanjutkan dinasti kekuasaan laki – laki. Beberapa kasus pemilhan kepala daerah, perempuan dijadikan agen untuk meneruskan kekuasaan suaminya yang sudah berkuasa dua periode.
Dalam kondisi seperti ini, perlu dilakukan rekonstruksi maupun dekonstruksi tentang wacana perempuan sebagai warganegara. Negara maupun masyarakat punya peranan penting dalam hal ini. Pertama, pengarusutamaan jender dalam institusi pendidikan punya peranan penting. Bagaimanapun instistusi pendidikan berperan sebagai agen sosialisasi di dalam masyarakat. Pengarusutamaan jender ini diharapkan dapat menciptakan konstruksi berpikir masyarakat yang lebih adil. Kedua, penguatan potensi perempuan. Negara maupun kelompok masyarakat sejenis civil society dapat mengupayakan hal ini. Perempuan yang diposisikan sebagai kelompok ranah privat (rumah tangga) sering kali dianggap tidak kompeten bekerja di institusi negara. Oleh karena itu, akses perempuan terhadap pendidikan harus dibuka selebar – lebarnya. Walaupun pada faktanya, laki – laki yang berada di institusi negara juga banyak yang tidak kompeten, namun untuk mewujudkan perjuangan perempuan,  penguatan potensi perempuan adalah sebuah keharusan. Inilah yang akan membuat signifikansi keterwakilan perempuan di dalam institusi negara. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keterwakilan perempuan dalam institusi negara untuk mewujudkan keadilan.

Bagaimanapun, perempuan seperti halnya laki – laki harusnya memiliki hak yang sama sebagai warganegara. Untuk mewujudkan ini, memang perlu dilakukan pula berbagai kajian kewarganegaraan yang lebih peduli pada perempuan. Kajian – kajian tersebut diharapkan dapat mendorong perwujudan keadilan bagi perempuan sebagai warganegara. Karena pada kenyataannya, perjuangan keadilan bagi perempuan sama pentingnya dengan perjuangan kaum buruh, kaum petani, kaum minoritas dan kaum terindas lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Comment as a good and Smart Digital Citizens, "say no to plagiat"

Lorem

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Ipsum

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.

Dolor

Please note: Delete this widget in your dashboard. This is just a widget example.